Polda Banten Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Cinangka
Ditreskrimum Polda Banten meringkus pelaku penggelapan dan penipuan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang berinisial AM (49).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut dalam siaran pers Bidhumas Polda Banten yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (19/9/2025).
Katanya, kasus ini berawal sejak 2017. Korban bernama Miseno mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari tersangka dengan luas tanah 300 m2 dan harganya Rp190.000 per m2. Sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan.
Kemudian korban membayar uang muka dan mencicil hingga lunas yang total nilainya Rp57 juta. Namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. “Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
“Tersangka AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas,” katanya.
Polda Banten saat ini sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta, ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 5 September 2025 di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi.
Polda Banten juga menyita barang bukti erupa 1 lemabr kwitansi pembayaran booking fee Rp5 juta, 1 kuitansi pembayaran DP Rp12,1 juta, 1 lembar bukti angsuran pokok kavling IM-Village, 1 lembar hasil cetak kuitansi pelunasan kavling Rp16,625 juta.
Kemudian 1 kuitansi pembayaran pelunasan pembayaranRp57.000.000, 35 rekening koran Bank Muamalat, 1 buku Akta PJB, 3 brosur pemasaran Kavling Muslim Komplek Wisata Pendidikan Istana Mulia dan 1 lembar gambar master plan.
Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.
Kombes Pol Dian Setyawan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polda Banten.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya (Bidhumas Polda Banten).







