Hukum

Kejati Banten Tahan Tersangka Pemerasan Bea Cukai Soetta Rp1,6 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (3/2/2022) menetapkan dan menahan, QAB, aparatur sipil negara (ASN) Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta sebagai tersangka pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.

“Tim berkesimpulan bahwa terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Adhiyaksa Darma Yulianto, Asisten Intel Kejati Banten.

Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dari pukul 10.00-16.00 WIB.

“QAB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Pandeglang, terhitung tanggal 3-22 Februari 2022,” ungkapnya.

QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Dengan ancaman penjara 5 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejari Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan (Baca: Kejati Banten Sita Rp1,1 M dan Dokumen Pemerasan di Bea Cukai Soetta).

Dalam penggelaedahan sekitar 2,5 jam tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyita uang sejumlah Rp1,1 miliar lebih dan dokumen-dokumen terkait perkara yang jumlahnya sekira 1 koper.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan, kejaksaan bergerak cepat melakukan penggeledahan setelah menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Januari 2022.

Pemerasan itu diduga dilakukan oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan utama Soekarno Hatta.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik Kejati Banten yang terdiri dari 5 orang dan dipimpin Asisten Pidana Khusus, Iwan Giting melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C, Soekarno – Hatta. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button