Polda Banten Ungkap Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi dan Cairan Vape Ilegal
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi dan cairan liquid vape ilegal yang ditangkap di Mall Senayan City, Jakarta.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pengedar narkotika ini bermula dari informasi masyarakat mengenai paket yang diduga berisi narkotika dan cairan liquid ilegal.
“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di Tangerang,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/02/2026).
Selanjutnya, kata Kombes Pol Wiwin dilakukan control delivery terhadap paket tersebut. Paket yang ditujukan kepada tersangka kemudian dikirim, namun saat pengiriman, tersangka tidak berada di lokasi.
Dia memerintahkan agar paket disimpan di pos satpam, sebelum akhirnya memanfaatkan jasa ojek online untuk mengambil paket tersebut di depan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
“Begitu tersangka mengambil paket, tim langsung melakukan penangkapan,” ucap Kombes Pol Wiwin.
Tersangka, berinisial AG, digelandang petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 9 bungkus plastik hitam bertuliskan X-MEN berisi cairan liquid dalam cartridge
2. 4 bungkus plastik putih bertuliskan POPEYE berisi cairan liquid dalam cartridge3. 4 bungkus plastik hijau muda berisi cairan liquid dalam cartridge
4. 3 bungkus plastik hijau tua berisi cairan liquid dalam cartridge5. 1 bungkus plastik klip berisi 3 butir pil warna kuning yang diduga ekstasi
6. 1 unit handphone iPhone 10
Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan memperoleh ekstasi dan cartridge liquid dari seorang berinisial ALX (DPO) yang beroperasi dari Pulau Sumatra dengan harga sekitar Rp40 juta, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Wiwin menegaskan, Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika dan liquid ilegal yang lebih luas.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika atau produk ilegal di lingkungan sekitar,” katanya. (Hadi)










