Polisi Beri Sanksi Push Up Bagi Pelanggar Protokol Covid di Cilegon
Ditemukan tidak menggunakan masker, belasan pemuda remaja yang sedang nongkrong, diberikan sanksi hukuman push up oleh Tim Jawara Backbone Polres Cilegon. Hukuman itu terjadi saat melakukan Patroli Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilegon, Sabtu (29/8/2020) dinihari.
Tim Jawara Backbone yang melqkukan patroli Kamtibmas di Jalan Jendral Sudirman hingga ke Jalan Aat Rusli (Jalan Lingkar Selatan), Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Ini merupakan salah satu kegiatan rutin pihak kepolisian, sekaligus dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Walikota Cilegon (Perwal) No. 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terhadap masyarakat.
βIni merupakan blue patrol, sekaligus sosialisaai dan mengimbau masyarakat Kota Cilegon untuk mentaati Perwal No. 40 tahun 2020. Karena masih banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut. Masih banyak masyarakat yang membandel tidak mengindahkan aturan kesehatan seperti yang sudah tercantum diaturan tersebut,β kata Kanit Turjawali Tim Jawara Backbone Polres Cilegon, Ipda Yofan Bachdar.
Dikatakan Yofan, dari hasil patroli dinihari tadi, ketika Tim Jawara Backbone menemukan sejumlah pemuda yang tengah nongkrong dan tidak mengindahkan protokol kesehatan ditengah tingginya kasus Covid-19 di Cilegon.
Baca:
- Pemkot Cilegon Alokasikan Rp2,3 Miliar Untuk Penegakan Disiplin Covid
- Polsek Cilegon Disiplinkan Masyarakat Soal Pake Masker dan Helm
Oleh sebab itu, menurut Yofan, belasan pemuda remaja langsung diberikan sanksi push up, sebagai bentuk tindakan efek jera, sehingga mereka memperhatikan pentingnya menerapkan aturan kesehatan.
“Mereka anak β anak muda yang kami temukan tidak menggunakan masker, sebagai peringatan kami berikan sanksi hukuman push up. Dengan harapan, kedepannya masyarakat Kota Cilegon secara keseluruhan patuh dan sadar untuk menerapkan aturan kesehatan sesuai Perwal tersebut,β katanya.
Sementara itu, guna menyosialisasikan Peraturan Walikota Cilegon (Perwal) No. 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terhadap masyarakat, Polres Cilegon juga melaksanakan kegiatan Pendisiplinan masyarakat di Pasar Kavling Blok F diwilayah Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, dengan nama Ops Aman Nusa II Kalimaya 2020.
Kapolsek Cilegon, Kompol H Jajang Mulyaman saat dikonfirmasi, mengatakan kegiatan Ops Aman Nusa II Kalimaya 2020 sebagai upaya Polri dalam Mendisiplinkan masyarakat dengan ” Adaptasi Kebiasaan Baru” sesuai protokol kesehatan Covid 19 guna mencegah penyebaran covid 19 dengan Mengedukasi masyarakat.
Dalam kegiatan itu, menurut Jajang, warga masyarakat, pedagang dan pembeli di Pasar Kavling Blok F, diberikan pemahaman dengan mengedukasi para pedagang dan pengunjung pasar sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19.
“Mengedukasi para pedagang dan pengunjung pasar agar wajib menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan Thermo Gun kepada pedagang dan pengunjung pasar, agar selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau Handsanitizer, menjaga jarak aman 1-2 meter dan tidak berkerumun, serta hindari kontak langsung saat melakukan transaksi jual beli. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah Penyebaran Covid 19 demi kesehatan dan keselamatan bersama,” ujar Kapolsek Cilegon. (daeng yus)