Polisi Grebek Ruko Gudang Miras di Pasar Kranggot
Petugas gabungan dari Satuan Reskrim dan Tim Jawara Polres Cilegon membongkar sebuah ruko di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon, yang menjual dan mengedarkan minuman keras.
Selain membongkar peredaran miras dari sub agen, petugas juga menyergap sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel B 9443 BCF dan kendaraan boks B 9637 VCB yang hendak menurunkan muatan miras tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, penyergapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat penyimpanan miras berbagai jenis di Pasar Kranggot Kota Cilegon
“Kami belum mengecek secara pasti berapa banyak miras yang kami amankan jumlahnya,Untuk sementara, pemilik dan barang bukti kami aman di Polres Cilegon,” ujar Arief Nazarudin Yusuf, Kamis (4/2/2021).
Arief menjelaskan, pemilik ruko beserta truk yang bermuatan Miras telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, 3000 botol lebih miras dengan kandungan alkohol melebihi ambang bataspun diamankan petugas dari toko dan kendaraan tersebut.
Dalam kasus penjualan miras ini Kami akan dalami di pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Cilegon agar mengetahui siapa pemasok miras tersebut,” tandasnya.
Baca:
Penggerebekan miras juga pernah terjadi di Kota Tangerang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar razia untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tetang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Razia tetap digelar dengan menerapkan protokol pencegahan dan penyebaran Covid 19.
Dalam razia yang dikuti oleh 14 personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 76 botol berisikan minuman keras berbagai merek yang dijual oleh pedagang jamu disita Satpol PP Kota Tangerang. Puluhan miras tersebut di dapat dari empat toko jamu di wilayahnya yakni Kecamatan Pinang, Batu Ceper dan Pinang.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, dimasa pandemi covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak perda.
“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Dan, hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” ungkap Ghufron, Rabu, 9 September 2020.
(daeng yus)