Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Kementrian Komdigi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi atau Komunikasi dan Digital.
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputa saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Wira menjelaskan pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.
“Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” katanya.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” katanya.
Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyatakan, kasus judi daring (online) yang melibatkan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) belum mengarah ke Budi Ari Setyadi, mantan Menteri Kominfo secara terbuka (Baca: Menko Polkam: Kasus Judi Daring Kemenkomdigi Belum Mengarah Ke Budi Ari).
Namun Budi Gunawan memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengungkap kasus judi daring (online) .
“Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,” kata Budi Gunawan saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024. (Ilham Kausar – LKBN Antara dan Dok MediaBanten)
Editor Iman NR