HukumMediaBanten TV

BNN Banten Musnahkan 400,177 Gram Sabu, Kurir Diberi Rp30jt

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengamankan kurir sabu dengan inisial MI (54) warga Aceh yang berprofesi petani. MI diringkus di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Dari hasil penangkapan, petugas BNN Provinsi Banten mengamankan barang bukti kurang lebih 400,177 gram sabu.

Setelah mengamankan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan campuran solar dan kayu bakar.

Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rachmat Rasnova mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu pada salah satu penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan ke Bandara Soekarno Hatta.

Modus pelaku MI membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam celana dalam yang dipakainya.

“Setelah digedelah, kami menemukan barang bukti narkotika berupa 1 buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning. Didalamanya berisikan 4 buah kantong plastik berisi sabu, diselipkan ke celana dalamnya layaknya seperti pembalut,” ungkapnya, saat konferensi pers di BNN Provinsi Banten, Selasa (23/05/2023).

Lebih lanjut, Brigjen Pol Rachmat menjelaskan pelaku mengaku kepada petugas, MI diberi imbalan membawa sabu ke Tangerang sebesar Rp30 juta persekali kirim.

“Pelaku MI diberi upah Rp30 juta, sekali kirim, yang tersebut digunakan MI untuk biaya berobat mata. Pelaku MI sudah melakukan hal yang sama keempat kalinya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MI dijerat Pasal 144 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 (JO) Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun hukuman penjara.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button