Hukum

Polres Cilegon Amankan Dua Pengguna Narkotka di Jombang Wetan

Dua pengguna narkotika jenis sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Cilegon. Kedua tersangka DH, 30, dan AA, 30, diamankan di sebuah tempat di wilayah Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon. Minggu (2/2/2020).

Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kapolres, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan dua pemuda DH dan AA penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres, Senin (3/2/2020).

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu 0.28 gram, sebuah pipet kaca, alat hisap bong dan satu unit motor pada saat dua pelaku ditangkap.

“Dari keterangan ke dua tersangka bahwa barang haram tersebut dibeli bersama-sama. Mereka memperoleh atau membeli narkotika jenis Sabu dari salah satu temannya NL (DPO),” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa atas perbuatan DH dan AA yang merupakan warga Kota Cilegon akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terakhir Edy menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa membantu polisi dalam berantas narkoba. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button