Ultimatum Gubernur Banten: Selesaikan Temuan BPK Sebelum 60 Hari

Ultimatum Gubernur Banten, Andra Soni kepada seluruh kepala dinas dan jajarannya agar segera menindaklanjuti temuan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan tanpa harus menunggu tenggat waktu 60 hari yang biasa diberikan.
“Saya tidak mau menunggu enam puluh hari. Segera audit temuan BPK, Banten ini harus bebas korupsi!” ujar Andra dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu (21/5/2025).
Utlimatum Gubernur Banten itu sampaikan di hadapan para pejabat Pemprov dan Pemkab Pandeglang saat membuka acara “Banten Makmur Sektor Kelautan dan Perikanan” di UPTD Pengembangan Produksi Perikanan Budidaya, Desa Curugbarang, Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, tindak lanjut atas temuan BPK adalah bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Andra menyebut saat ini telah diterbitkan sekitar 20 instruksi gubernur terkait penyelesaian temuan BPK yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
“Karena itu, itu tanggung jawab kita. Jadi bukan saya mengingatkan, karena momentumnya ada, kita sudah menjalankan program, saya sampaikan,” ujarnya.
Andra menekankan bahwa pernyataan ini harus dipandang sebagai peringatan dini atau early warning kepada seluruh jajarannya.
Menurutnya, keberhasilan program pembangunan harus diiringi dengan pelaksanaan yang penuh tanggung jawab.
“Ini semacam early warning kepada kita. Bahwa sebaik apapun program kita harus dilakukan secara tanggung jawab. Itu poinnya,” ujar dia.
Andra itu juga menetapkan target penyelesaian temuan BPK agar seluruhnya dapat dirampungkan tepat waktu dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
“Targetnya harus sesuai batas waktu yang ditentukan, harus sudah selesai,” ujar dia menegaskan.
Pihaknya berharap jajaran pemerintahannya segera berbenah dan menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan akuntabel sebagai bagian dari prioritas kerja, sejalan dengan upaya mewujudkan visi “Banten Maju, Adil, dan Makmur”.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyorot pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan aset RSUD dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024.
BPK mencatat sejumlah temuan yang memerlukan perbaikan, salah satunya menjadi sorotan utama adalah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK.
Selain itu, BPK menyoroti aset tetap berupa gedung dan peralatan medis di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang belum dimanfaatkan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menemukan anggaran Mamin atau makan dan minum Rp1.898.334.200 di RSUD Labuan dan Cilograng, padahal BPK mendapati hingga Maret 2025, dua rumah sakit milik Pemprov Banten itu belum beroperasi (Baca: Belum Beroperasi, BPK Temukan Anggaran Mamin RSUD Labuan dan Cilograng Rp1,8 Miliar).
Demikian tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima oleh Pemprov Banten belum lama ini, Mei 2025.
Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan BPK juga menemukan hampir seluruh bahan makanan dan minuman tidak memiliki tanggal kadaluarsa, yang mestinya batas dan waktu kadaluarsa harus kurang dari 16 bulan sejak tanggal pemesanan sesuai yang tertera pada e-katalog.lkpp.go id. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara dan Dok MendiaBanten)