Pemerintahan

Wagub Banten Minta Pusat Intervensi Pengelolaan Pulau Terluar

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy meminta pemerintah pusat mengintervensi kebijakan dan anggaran pengelolaan pulau – pulau terluar, termasuk di Provinsi Banten.

Permintaan itu berlandaskan pada keterbatasan anggaran pemerintah kabupaten dan kota terhadap penangananan pulau-pulau terluar.

Kami dari Banten minta pemerintah pusat untuk memberikan dukungan baik dari sisi kebijakan maupun anggaran untuk pulau-pulau terluar kita, mulai dari kebutuhan keamanan hingga sarana dan prasarana,” kata Andika Hazrumy, Wagub Banten.

Permintaan Andika itu dikemukakan saat menerima kunjungan kerja pra-ekspedisi Badan Nasional pengelola Perbatasan (BNPP) di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (1/11/2021).

Kunjungan ini dihadiri Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan sejumlah kepala organisasi pernagkat daerah (OPD) di Pemprov Banten.

Dikatakan Andika, Pemprov Banten menyambut baik rencana ekspedisi BNPP ke pulau-pulau kecil terluar di Banten yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang.

Pemprov Banten berharap kegiatan ekspedisi yang akan dilakukan BNPP pada Februari 2022 mendatang itu dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta memberikan daya dukung bagi Pemerintah Daerah, khususnya dalam rencana aksi pengelolaan konservasi pulau-pulau kecil terluar yang ada di Provinsi Banten.

Kata Andika, Banten memiliki 81 pulau kecil dimana 3 pulau berpenduduk yaitu Pulau Tunda, Pulau Panjang, dan Pulau Sangiang yang masuk wilayah Kabupaten Serang.

Sedangkan 78 pulau tidak berpenduduk termasuk pulau yang termaktub dalam Keppres 6/2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak.

Pulau Deli memiliki luas 750 hektar dengan topografi datar, berombak dengan status hutan lindung, dan penangkaran kera ekor panjang.

Sedangkan Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak masing-masing memiliki luas kurang dari 5 Ha dengan topografi batu karang.

Pada bidang kelautan, lanjut Andika, sebagaimana ketentuan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil.

Dengan garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, maka luas perairan Provinsi Banten yaitu 11.091.564 km2. Secara administratif terdapat 133 Desa Pesisir pada 37 Kecamatan, yang sebagian masyarakatnya mencari nafkah bersumber dari laut.

Produksi sumberdaya ikan Provinsi Banten tersebut, kata Andika, diproduksi atau ditangkap oleh 30.336 orang nelayan yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.

“Dengan konsentrasi jumlah nelayan terbanyak berada di Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Andika juga menambahkan, Pemprov Banten sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3/2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Keberadaan Peraturan Daerah ini akan menjadi acuan bagi Pemprov Banten dalam menyusun program yang dibutuhkan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pimpinan rombongan BNPP, Robert Simbolon mengatakan, ekspedisi ke pulau terluar di Banten yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan batas wilayah negara atau kawasan perbatasan, dan meningkatkan prasarana Hankam di pulau kecil terluar.

“Jadi identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana di Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang akan memperkuat koordinasi pusat – daerah dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan Negara pada Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, ekspedisi tersebut juga akan menghimpun bahan perumusan kebijakan dan program pengelolaan kawasan perbatasan, khususnya pulau-pulau di Provinsi Banten. (Rilis Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button