Pemerintahan

Dinilai Bisa Hambat Misi Walikota, Dinas PUTR Cilegon Tak Becus Kerja

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Erlangga menilai kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) gagal karena tidak satu pun terealiasi perbaikan di sejumlah ruas jalan di Kota Cilegon tahun 2021.

Sebagai konsekuensi dari kegagalan itu seharusnya kepala dinas mengajukan pengunduran diri dari jabatanya. Atau Walikota Cilegon, Helldy Agustian segera mencopot pejabat itu karena bisa menghambat pencapaian visi dan misinya.

“Pak kadis (Kepala Dinas PUTR Cilegon, Heri Mardiana – red) dari beberapa kegiatan yang memang gagal di 2021, janji-janji kepada masyarakat itu kapan?,” kata Erik Airlangga, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Cilegon, belum lama ini.

Erik Airlangga mengingatkan, salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan atau controling selain fungsi penyusunan anggaran dan pembuatan undang-undang.

Dalam konteks pengawasan itu, Ering Airlangga menilai Kepala DPUTR Kota Cilegon tidak becus berkerja dengan bukti tidak ada satu pun janji perbaikan jalan kepada masyarakat yang terealiasi selama tahun 2021.

Jangan sampai kami (Anggota DPRD) terkesan tidak berkerja dan tidak melakukan apa-apa dalam melakukan pengawasan dan mengingatkan. Padahal saat ini adalah Anda (Kadis PUTR) yang tidak bergerak,” tuturnya.

Bukti lain bahwa Kadis PUTR dinilai tidak becus berkerja adalah hingga saat ini baru 24 dokumen yang berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kota Cilegon.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon menampik alasan Kepala DPUTR bahwa banyak jalan yang bukan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk melakukan perbaikan di ruas jalan tersebut.

Pasalnya, Kadis PUTR Kota Cilegon seharusnya mampu berkomunikasi dengan instasi atau lembaga yang memiliki kewenangan atas ruas jalan tersebut.

“Bentuknya bagaimana dan siapa yang mengejarkan itu bukan hal penting. Yang penting, keinginan masyarakat agar ruas jalan tertentu menjadi lebih baik dan tidak menggangu kelancaran dalam bertransportasi itu bisa tercapai,” ujarnya.

Kata Erik, masyarakat seringkali tidak mau tahu soal kewenangan jalan baik kewenangan provinsi maupun nasional (pemerintah pusat). “Warga tahunya ruas jalan itu ada di Kota Cilegon,” ujarnya.

Erik menyarankan agar jabatan Kadis PUTR dijabat oleh orang yang cerdas, bijak dan pandai mengambil langkah strategis dengan tujuan janji kepala daerah terhadap masyarakat bisa dicapai.

“Komunikasi ke provinsi dan pemerintah pusat itu penting agar ruas jalan yang ada di Kota Cilegon menjadi lebih baik, bukan dijadikan alasan untuk tidak berkerja apa-apa.” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon memang marah terhadap Kepala Dinas PUTR Kota Cilegon, Heri Merdiana.

Sebab hingga triwulan pertama tahun 2022, tidak satu pun kegiatan perbaikan jalan direalisasikan. Padahal DPRD sudah mengetuk palu dan mengesahkan anggarannya.

Bahkan, Dinas PUTR Kota Cilegon mencatat kegagalan membayar kepada sejumlah pengusaha yang mengerjakan ruas jalan tertentu pada tahun 2021.

Pekerjaan yang sudah dirampung pada tahun 2021, namun hingga sekarang belum ada pembayaran dari Dinas PUTR Kota Cilegon. “Ini kinerja yang buruk. Harusnya, seesuai prinsip anggaran, diselesaikan pembayaran pada tahun itu juga,” ujarnya. (Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button