Hukum

Polres Cilegon Tegaskan Akan Berantas Penambangan Ilegal

Kepolisian Resor (Polres) Cilegon kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya praktik tambang tanpa izin di wilayah tersebut.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, tidak ada toleransi bagi para pelaku penambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tambang ilegal. Kami akan tindak tegas para pelaku,” katanya, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan selain merusak lingkungan hidup, tambang ilegal ini juga berdampak negatif pada pendapatan negara melalui hilangnya potensi pajak dan royalti.

“Kami menjamin setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan tanpa izin dan memberikan sanksi pidana maupun administratif bagi pelanggarnya.

“Jika masih ada yang tidak mengindahkan, tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, guna memperkuat pengawasan, pihaknya akan menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM.

Menurutnya kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk tanggungjawab sosial para pengusaha kepada masyarakat dan negara.

“kepolisian akan mengawal proses hukum sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan keabsahan izin usaha tambang,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan warga Lingkungan Kepuh, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.

Walikota Cilegon, Robinsar, memimpin inspeksi mendadak ke lokasi tambang pada Rabu (11/9/2025) dan langsung memerintahkan penyegelan operasi.

Langkah ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Tambang yang sempat viral di media sosial itu diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa koordinasi dengan struktur pemerintahan lokal.

Eha Nurosleh, Lurah Baendung kepada sejumlah wartawan mengku tidak tahu menahu soal tambak liar yang viral di media sosial tersebut. Dia menuding, pelaku tambang diduga menjalin kesepakatan secara informal dengan individu warga tanpa mengikuti jalur perizinan resmi.

“Selama ini pengusaha tambang seolah tak menganggap keberadaan RT dan kelurahan. Mungkin karena mereka merasa cukup bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

“Kadang memang harus viral dulu baru ditindak. Tapi langkah ini tetap penting untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan,” katanya. Penulis : (Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button