Polres Serang Kota Tangkap Seorang Pengedar Narkoba
Seorang pengedar narkoba diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Serang Kota. Tersangka SA, (21 tahun), ditangkap di rumahnya di Lingk Kubang Apu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari tersangka ini petugas menyita sedikitnya 1.995 butir obat terlarang jenis Tramadol dan YY.
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin penangkapan SA bermula dari informasi warga setempat yang mencurigai rumah tersangka dijadikan peredaran narkoba. Warga beralasan banyak pemuda dari luar kampung sering datang pada malam hari. Dari informasi itu, petugas yang dipimpin Iptu Suharto langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Dari dalam rumahnya ini, petugas menemukan dua jenis obat kategori obat keras sebanyak 1.995 butir,” ungkap Kapolres, Minggu (25/3/2018).
Baca: Personel Polsek Serang Kota Wajib Sholat di Masjid Tingkatkan Silaturahmi
Dikatakan Kapolres, dalam pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti ribuan butir pil jenis Tremadol dan YY adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui tersangka didapat dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang. Kapolres juga menyebut tersangka merupakan pengedar narkoba yang menjadi target penangkapan anggotanya.
“Tersangka adalah pengedar yang sudah menjadi target operasi penangkapan anggota,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan tersangka SA ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolres beralasan kasus peredaran narkoba ini baru bisa dipublikasikan karena untuk kepentingan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku dengan barang bukti yang lebih besar lagi.
“Jadi baru dapat kita rilis sekarang karena untuk kepentingan pengembangan kasus,” kata AKBP Komarudin. (Yono)