Hukum

Polres Serang Rawat Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Kepolisian Resort (Polres) Serang terus merawat kerukunan umat beragama dan mencegah radikalisme di Kabupaten Serang.

Salah satu caranya dengan melakukan pembinaan deradikalisasi dan cegah radikalisasi melaluiĀ  Forum Grup Diskusi (FGD) Rembukan Obrolan Tentang Indonesia (ROTI).

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan radikalisme merupakan suatu faham yang menginginkan perubahan secara drastis hingga titik paling akar.

Tapi dalam upayanya radikalisme tersebut melibatkan cara hingga yang paling ekstrim atau kekerasan baik secara simbolik ataupun kekerasan fisik.

Baca:

Gagasan

“Radikalisme adalah suatu ideologi gagasan atau paham dengan cara ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara cara kekerasan atau extrim,” katanya saat kegiatan FGD ROTI di salah satu hotel di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (20/12/2019).

Hadir dalam acara tersebut Kasdim 0602 Serang Letkol Inf Heri, Wakapolres Serang, Kompol Agung Cahyono, ASDA I, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua PGRI, Ketua KNPI, Kadis Pendidikan, Kesbangpol Kabupaten Serang, Kapolsek Jajaran Polres Serang, perwakilan Pimpinan Ponpes se-Kab Serang, tokoh agama dan masyarakat, perwakilan Ormas Islam dan Organisasi Mahasiswa Gamsut dan PMII Kabupaten Serang.

Menurut Indra, radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk melakukan teror terhadap pihak yang tidak sepaham dengan kelompok tersebut.

“Walaupun banyak yang mengaitkan radikalisme dengan agama tertentu, pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan bukan ajaran agama,” ujar Kapolres.

Ciri Radikal

Indra menambahkan ada beberapa ciri yang dapat dikenali dari sikap dan paham radikal yaitu intoleran terhadap orang lain, fanatik, ekslusif, revolusioner atau cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan.

“Alasan seseorang menjadi radikal yaitu biasanya karena kepentingan personal dan idiologi finansial, kelompok radikal menyebarluaskan dengan menebar janji janji kebutuhan finansial yang akan mencukupi seseorang dan juga Propaganda politik yang menarik untuk seseorang,” tambahnya.

Sementara itu, DR Wawan Wahyudin, Wakil Rektor UIN SMH Banten mengatakan, radikalisme di Indonesia mulai cukup mempengaruhi masyarakat Indonesia.

Meskipun jumlahnya tidak banyak, hal ini harus diantisipasi dan dicegah agar paham radikalisme tidak cepat menyebar luas masyarakat dan rakyat Indonesia.

Dua Langkah

“Pemerintah telah melakukan dua langkah dalam menyikapi paham radikalisme dan terorisme diantaranya melakukan kontra radikalisasi (menyampaikan pemahaman nilai-nilai agama non kekerasan melalui pendidikan formal/non formal) dan deradikalisasi,” katanya.

Wawan menambahkan, guna mencegah meluasnya paham radikalisme di Indonesia, tanamkan jiwa nasionalisme dan kecintaan pada NKRI sejak dini. Selain itu masyarat juga harus penggunaan medsos selalu memberikan pesan-pesan kedamaian guna menangkal tindakan radikalisme.

“Radikalisme merupakan tindakan kejahatan yang mempunyai jaringan kompleks yang tidak hanya bisa didekati dengan pendekatan kelembagaan malalui penegakkan hukum semata,” ujarnya. (yono)

Yono

Back to top button