Hukum

Polsek Kopo Tangkap Pelaku Curanmor, Baru Sebulan Bebas Penjara

Dua tahun hidup dalam penjara tak membuat Andre Gunawan, 23, jera untuk melakukan aksi kejahatan. Baru sebulan bebas dari Lapas Kelas1 Tangerang, warga Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabuaten Lebak, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Bersama Depi, 21, rekan satu desanya, residivis yang baru bebas pada September kemarin mencuri motor Honda Scoopy B 6940 VLL milik Sayuti, 25, yang terpakir di halaman rumahnya di Kampung Sebe, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Jumat (4/10/2019).

Belum sempat menjual motor hasil pencurian, kedua tersangka ditangkap petugas Polsek Kopo saat berada di rumah salah seorang tersangka, Kamis (9/10/2019). Dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit Honda Scoopy, 3 buah anak kunci leter T dan 2 buah gagang kunci leter T.

Kapolsek Kopo Iptu M Iqbal Wirada mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari  rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.

Baca:

Rekaman CCTV

“Dari rekaman CCTV ini, tim reskrim mulai melakukan penyelidikan untuk mendapatkan identitas pelaku pencurian. Belakangan diketahui jika kedua pelaku merupakan warga Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Kapolsek saat gelar ekpsose di Mapolsek Kopo, Kamis (24/10/2019).

Setelah mengantongi identitas pelaku, Kapolsek bersama 6 personel reskrim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Depi yang bersembunyi di atas plafon rumah sekitar pukul 21.00. Selang sejam kemudian, tersangka Andre ditangkap setelah memanfaatkan tersangka Depi untuk mengundang Andre datang ke rumahnya.

“Kedua tersangka ditangkap di satu lokasi dengan barang bukti yang kami amankan berupa 2 unit Honda Scoopy serta kunci T. Dua motor Scoopy itu milik korban Sayuti serta satunya merupakan sarana kejahatan. Rencananya motor korban akan dijual tapi belum ada pembeli,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Sopan Sofyan.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, terungkap tersangka Andre merupakan residivis yang baru sebulan bebas setelah 2 tahun mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang. Sebulan bebas, tersangka diketahui melakukan sudah 2 kali melakukan aksi curanmor di Tangerang dan Serang.

“Oleh karena itu, kasus curanmor ini masih akan terus kami kembangkan karena pelaku memiliki jaringan yang lain. Untuk modus operandinya, pelaku menyasar motor yang terparkir dan mencuri dengan menggunakan kunci T,” ungkapnya. (yono)

Yono

Back to top button