Ekonomi

Proyek Dikerjakan Sebelum SPK, Tak Akan Dibayar Dinas PUPR Banten

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Banten menegaskan tidak akan membayar program pembangunan enam titik drainase di Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Karena pengerjaan proyek itu dilakukan sebelum ada surat perintah kerja (SPK) dari Disperkim Banten.

Demikian dikatakan Kadis PRKP Banten Yanuar, saat ditemui seusai menghadiri acara pembinaan tata kelola destinasi wisata kesultanan banten, di Lingkungan Sukadiri, Kelurahan Banten, Kasemen, Kota Serang, Selasa (8/10/2019).

Yanuar mengatakan, pembangunan derainase yang berlokasi di dua Kecamatan di Kabupaten Lebak, yakni di Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng sebanyak satu proyek, dan delapan proyek di Desa Sawarna Timur Kecamatan Bayah.

Dari jumlah itu, enam proyek di Desa Sawarna Timur diduga dikerjakan pada 2018, pekerjaan itu kata Yanuar tentunya belum ada surat perintah kerja. “Saya bilang jangan dibayar,” tegas Yanuar.

Baca:

Pengakuan Kontraktor

Dia membeberkan, menurut pengakuan dari kontraktor, program pembangunan itu dikerjakan bukan di akhir 2018, tetapi di bulan januari 2019. kendati demikian, Yanuar mengaku telah mengantongi bukti pernyataan bahwa pembangunan itu memang ada yang menyalahi aturan, sehingga tidak akan dilakukan pembayaran.

“Belum ada SPK dikerjain, saya suruh bayar. Gak mau saya. Makanya LSM demo saya, jangan dibayar. Ya pasti lah. Setelah ada SPK sisanya, itu yang saya bayar,” ucapnya, dia menambahkan.

“Orangnya datang ke saya, ada WA-nya juga mengakui salah. Yaudah mengakui salah, kan begitu,” katanya.

Yanuar membantah tentang dinasnya belum menyerahkan rencana anggaran biaya (RAB) proyek jalan betonnisasi di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak seperti yang dinyatakan oleh pengawas proyek tersebut. “Itu tidak mungkin. Sebelum mengerjakan proyek, RAB itu harus sudah ada, jadi tidak mungkin lah,” katanya.

“Kita bisa mengetahui nilai rupiah itu kan dari RAB. Mengenai RAB yang digunakan apabila satu jenis yang sama, misalkan pembangunan jalan beton panjang 200 meter, disana juga sama ukurannya. Ya RAB nya pasti relatif sama, palagi kalau nilai kontraknya juga sama. Kalau komponen RAB nya sama ya gak masalah,” ungkap Yanuar selaku Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button