RAPBD Perubahan Kota Serang Ditolak Pemprov, TAPD Minta Dievaluasi
Pasca terjadi keterlambatan pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kota Serang Tahun 2021.
Muncul desakan dari Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Dia meminta agar Walikota Serang mengevaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Karena hal ini berimbas pada penolakan usul Rancangan APBD Perubahan Kota Serang Tahun Anggaran 2021, oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Akibatnya penggunaan APBD Perubahan Kota Serang tahun 2021, terancam tidak ada perubahan. Artinya rencana pembangunan masih sama dengan anggaran murni.
“Walikota harus mengevaluasi kinerja TAPD. Karena ini yang dirugikan juga masyarakat,” kata Budi saat ditemui di rungannya, di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (1/11/2022).
Budi Rustandi mengaku kecewa atas kinerja Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebab dirinya menganggap, tim yang dikomandoi oleh Sekda Kota Serang itu, gagal melakukan perubahan APBD.
“Saya minta TAPD Kota Serang ini juga komunikasinya lebih baik lagi. Jadikan hal ini sebagai pelajaran,” tegasnya.
“Karena seharusnya APBD Perubahan ini bisa dilakukan untuk pembangunan bagi masyarakat Kota Serang,” imbuh politisi partai Gerindra ini.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tidak menampik bahwa telah terjadi keterlambatan.
Persetujuan perubahan APBD Kota Serang dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2021. Sementara ketentuannya paling lambat pengusulan ke Provinsi sampai 30 September 2021.
“Jadi memang sesuai dengan ketentuan bahwa APBD itu dievaluasi manakala 3 bulan sebelum berakhir APBD. Nah sekarang Persetujuannya terlambat di tanggal 19 Oktober kemarin,” katanya saat ditemui usai rapat evaluasi APBD di Hotel Plamenggo, Kota Serang, Senin (1/11/2021).
Datangi Kemendagri
Adanya penolakan Rancangan APBD Perubahan oleh Pemprov Banten, Kepala BPKAD Kota Serang Wahyu Budi Kristiawan Serang mengaku bakal mendatangi Kemendagri.
“Kita akan koordinasi ke Kemendagri,” ucapnya saat ditemui di Hotel Plamenggo.
Wahyu menjelaskan, karena keterlambatan persetujuan tersebut, maka tidak ada evaluasi Perda. Tetapi, diberikan kesempatan untuk melakukan pergeseran.
“Pemkot Serang tetap bisa melakukan pergeseran anggaran pada APBD Murni 2021. Pergeseran tersebut dilakukan dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD,” terangnya.
Lebih lanjut Wahyu membeberkan, kebijakan itu untuk tiga hal. Pertama penanganan Covid-19 yang di dalamnya ada penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional dan jaring pengaman sosial.
“Kedua itu keperluan darurat, dan ketiga itu keperluan mendesak. Itu semua ada kriteria masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, APBD 2021 memang akan menyisakan SiLPA yang cukup banyak. Sebab, anggaran yang ada pada APBD 2021 tidak dapat digunakan secara maksimal.
“Contoh, anggaran-anggaran tender. Misalkan tender seharga 100, ternyata jadi 98. Sisa 2 ini tidak bisa digunakan,” pungkasnya. (Reporter : Hendra Hermawan : Editor : Sofi Mahalali)