Hukum

Residivis Rutan Serang Ditangkap Karena Konsumsi Narkoba

Dinginnya tembok penjara tak membuat tak membuat Mar, 38, jera mengonsumisi narkoba. Residivis jebolan Rutan Serang ini kembali ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Dari tangan tersangka warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ini, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,23 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan tersangka mantan warga binaan ditangkap di rumahnya pada Senin (14/9/2020) malam. Penangkapan pengguna narkoba ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba. Informasi langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Kanit I Ipda Yuli Khaerani, Rabu (16/9/2020).

Baca:

Dari hasil pemeriksaan, terang Shilton, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama Jack (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon. Hanya saja, residivis tidak mengenal mendalam sang pengedar karena transaksi dilakukan melalui telepon, pengiriman uang secara transfer dan pengambilan barang pesanan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

“Tersangka mengakui tidak mengenal lebih dalam sosok si penjual karena transaksinya tidak bertemu langsung dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Jadi setelah transfer uang, saya ambil barang pesanan di tempat yang sudah ditentukan,” terang Kasat.

Sementara tersangka Mar mengaku pernah dihukum selama satu tahun akibat kasus yang sama. Setelah bebas dari penjara pada 2019 lalu, dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berprofesi sebagai buruh harian. Dari hasil keringatnya ini, tersangka masih mampu menyisihkan uang untuk dibelikan sabu karena untuk menambah stamina dalam bekerja.

“Kira-kira sudah sebulan mengkonsumsi. Sabu yang diamankan petugas dibeli dari orang yang mengaku warga Tangerang tapi tak mengenal lebih jauh karena transaksi melalui telepon dan transfer.

“Baru sekali ini saya menjalankan bisnis ini dan barangnya (sabu, red) saya beli dari orang yang mengaku bernama Jacj, warga Cilegon. Tapi saya engga kenal wajahnya karena dari mulai pesanan selalui melalui handphone yang sudah diamankan petugas,” akunya kepada petugas. (yono)

Yono

Back to top button