Hukum

Reskrim Polsek Cipocokjaya Tangkap 2 Penjambret Handphone

Unit Reskrim Polsek Cipocokjaya menangkap dua pelaku penjambret handphone berinisial Y dan N. Mereka ditangkap lantaran melakukan perampasan handphone menggunakan sajam kepada dua wanita saat hendak pulang kerja, di di depan toko aneka frozen, Kota Serang.

Kanit Reskrim Polsek Cipocokjaya, Ipda Arif Budianto mengatakan, awalnya Kamis (20/5/2023), sekira pukul 16.00 Wib ketika pelaku penjambret handphone berinisial N sedang mengamen di Lampu Merah Kebon Jahe, dan sekira Pukul 16.00 Wib pelaku Y datang menggunakan sepeda motor berwarna abu abu.

“Jadi pelaku Y yang merupakan DPO bersama N, meminum alkohol jenis Tuak Bersama,” ungkap Ipda Arif Budianto kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

“Berangkatlah menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli minuman beralkohol jenis Tu’ak didaerah Warung Pojok, dan setelah membeli minuman para pelaku kembali lagi ke Kebon Jahe lalu meminum beralkohol bersama-sama sampai dengan sekira Pukul 20:30 Wib,” jelasnya.

Saat itu, sambung Ipda Arif Budianto, pelaku Y mengajak N untuk mencari sasaran perampasan handphone dan pelaku N menyetujuinya.

Mengendarai sepeda motor tersebut kedua pelaku berjalan kearah sempu untuk mencari sasaran dan sesampainya di Jl. Raya Serang Petir arah Miyabon, dan memutar balikkan sepeda motornya kearah lampu merah Cipocokjaya,” ujarnya.

“Nah, saat itu juga tepat di depan RM. Pecak Bandeng, pelaku Y meminta berhenti sepeda motor yang dikendarai pelaku N, setelah berhenti pelaku Y berjalan kearah korban yang sedang duduk di atas sepeda motornya yang berada didepan Toko Aneka Frozen,” tegasnya.

Sedangkan pelaku N masih duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar dan saat itu juga pelaku Y mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan diarahkan ke korban untuk merampas handphone.

“Namun saat itu juga kedua korban berteriak maling, hingga warga keluar dan mengejar pelaku Y yang berlari kearah pelaku N yang sebelumnya menunggu diatas sepeda motor,” ucapnya.

Karena panik, kata dia, pelaku N terjatuh dari sepeda motor dan saat itu juga Para pelaku berdirikan sepeda motornya.

“Namun pelaku Y langsung membawa sepeda motor itu dan menyerempet pelaku N. Pelaku Y berhasil kabur melarikan diri dan pelaku N berhasil ditangkap atau diamankan oleh warga. Saat itu juga pelaku N dihakimi massa dan sekira Pukul 22:00 Wib ke Polsek Cipocokjaya bersamaan ketika pelapor atau korban melaporkan kejadian tersebut,” tuturnya.

Diketahui, atas kejadian tersebut Polsek Cipocokjaya melalui unit reskrim melakukan penelusuran dan pencarian terhadap DPO Y alias Regge dan akhirnya pada hari Selasa 6 Juni 2023 Pukul 02:30 WIB, dan pelaku dpo berhasil diamankan di kediamannya oleh personil Reskrim Cipocokjaya dengan dibackup personel Polsek Serang.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku N dan Y 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu, 1 (satu) Unit Handphone I-Phone 6S Warna Chasing Putih, dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A.1K Warna Chasing Hitam.

Kedua pelaku N dan Y pun dijerat Pidana Pasal 365 Jo 53 KUHPidana. Saat ini mereka mendekam di polsek Cipocokjaya. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button