Keuangan

Respon 2 Dosen Untirta Soal Mendagri Minta Pindahkan RKUD Kab / Kota ke Bank Banten

Adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian terkait memerintahkan Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten direspon oleh akademisi Untirta.

Dosen Prodi Administrasi Publik Fisip Untirta, Dr Ipah Ema Jumiati menyatakan bahwa hal ini mesti menjadi perhatian serius para Kepala Daerah di Banten, mengingat tujuan dari pembentukan Bank Banten adalah meningkatkan perekonomian daerah melalui layanan perbankan.

Disisi lain, menurut Ipah Ema, Bank Banten juga harus berbenah menjadi perbankan yang mandiri dan profesional serta dapat memperkuat likuiditas dirinya, sehingga memiliki truts yang tinggi dari masyarakat Banten.

Ketidakikutsertaan RKUD Kabupaten dan Kota saat ini merupakan keanehan tersendiri dalam dalam sinergisitas pembangunan di Banten, terlepas dari persoalan yang saat ini ada dalam diri Bank Banten, tambahnya.

Sejalan dengan pendapat tersebut di atas, Ketua Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Untirta, Hady Sutjipto menyatakan ada dua sudut pandang yang saat ini menjadi sorotan terhadap Bank Banten, yakni dari perspektif hukum dan ekonomi.

Dari perspektif ekonomi, mesti dilihat sejarah pendirian Bank Banten yang agak berdarah-darah. Dari sini bisa dilihat memang ada beberapa indikator yang belum tercapai seperti BOPO dan lain sebagainya.

Tetapi ada juga hal yang sudah tercapai seperti perbaikan kinerja Bank Banten itu sendiri. Ada satu yang hal mesti mendapat perhatian juga, yakni adanya upaya-upaya meningkatkan performance kelembagaan, seperti Kerjasama dengan Bank Jatim dalam kerangka penambahan modal sebagai langkah positif.

Persoalan RKUD, prinsip dasarnya jika Bank Banten adalah Bank kebangaan masyarakat Banten, maka perlu ada dukungan dari para Bupati dan Wali Kota beserta risiko-risikonya.

Karena itu manajerial Bank Banten sudah harus memikirkan hal itu. Artinya jika RKUD Kabupaten dan Kota se-Banten masuk ke Bank Banten ini akan sangat membantu Bank Banten dari sisi pendanaan, sehingga Bank Banten dapat mengembangkan sisi bisnis perbankan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat ke Gubernur Banten, Bupati dan Walikota se-Banten pada tanggal 17 April 2024. Surat itu soal penempatan rekening kas umum daerah (RKUD) pada BPD Bank Banten (Perseroda) Tbk.

Surat Mendagri itu terdiri dari 6 poin dan permintaan soal penempatan RKUD di Bank Banten ada pada poin 5 dan 6 sebagai berikut;

5. Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 202. (**)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button