Ribuan Buruh Datangi Kantor Bupati Tangerang Tolak Omnibus Law
Ribuan buruh mendatangi kantor Bupati Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Selasa, (6/10/2020). Mereka mendesak Bupati Tangerang untuk ikut menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Di kantor Bupati Tangerang, pada pukul 13.00 WIB nampak ribuan buruh langsung berorasi dengan menggunakan pengeras suara di mobil komando. Selain itu, buruh juga membawa spanduk yang berisi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Jadi kami datang ke kantor Bupati Tangerang untuk menyampaikan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, sekaligus mendesak Bupati Tangerang ikut menyampaikan penolakan ke Pemerintah Pusat, karena UU Omnibus Law merugikan kaum buruh jika diterapkan. Aturan itu harus direvisi,” kata Asep Sunandar, peserta aksi.
Setelah ribuan buruh menyampikan orasinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid menerima perwakilan buruh. Namun sebelum beraudenis, perwakilan buruh tersebut menjalani rapid test.
Baca:
Sementara itu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum menentukan sikap atas aspirasi para buruh yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid menjelaskan, Pemkab Tangerang melalui Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, tepatnya 19 September 2020 sudah menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan harapan dan aspirasi para buruh Kabupaten Tangerang.
“Aspirasi para buruh itu sudah disampikan oleh pak bupati, karena mungkin pak bupati menerima masukan, sekaligus melihat kondisi yang diraskan oleh buruh. Sehingga pak bupati menyampikan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI. Artinya, pemerintah daerah sudah respon terhadap aspirasi para buruh,” kata Maesal kepada wartawan usai beraudensi dengan perwakilan buruh di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang.
Terkait Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU, Maesyal menegaskan, Pemkab Tangerang akan segera membahas dengan DPRD Kabupaten Tangerang dan akan menyampikan kondisi yang diharapkan oleh para buruh kepada pemerintah pusat dan DPR RI, secara normatif dan etika. “Sesegera mungkin, hari ini kita ada rapat dengan DPRD Kabupaten Tangerang tentang rencana KUA-PPAS. Didalam rapat itu kita akan sampikan,” tukasnya.
Baca:
Tidak Ada Demo di Tangsel
Terpisah, di Kota Tangserang Selatan (Tangsel), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat bersama serikat pekerja lainnya mendatangi Kantor Wali Kota Tangerang Selatan. Mereka hendak menyampaikan aspirasinya dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan.
“Kita enggak ke Jakarta hari ini. Kami dari SPSI dan serikat pekerja lainnya memilih ke kantor Wali Kota Tangsel untuk ketemu bu Wali. Sesuai instruksi dari pusat, tiap daerah lakukan aksi di daerah masing-masing. Harapannya bisa ketemu Bu Wali,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPSI Tangsel Vanny Sompie.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, Sukanta mengatakan, pihaknya menerim audiensi perwakilan buruh. Mereka ingin bertemu Wali Kota Airin Rachmi Diany. “Tuntutannya sama saja. Terkait Omnibus Law Ciptaker,” katanya di Balai Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat.
Sukanta memastikan tidak ada aksi unjuk rasa dan demonstrasi buruh terkait penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker). “Tidak ada buruh yang menggelar unjuk rasa, tidak ada mogok kerja,” ujar Sukanta. Sukanta menerangkan, di Tangerang Selatan, terdapat 84 PUK dan 13 Serikat Pekerja (SP) dengan 4.842 perusahaan dan 100.072 pekerja di Tangsel. (Rivai Ikhfa)