RSUD Kota Serang Terima 4 Pasien Covid Dari Purwakarta
Dampak membludaknya pasien covid-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada beberapa warga daerah itu di limpahkan ke RSUD Kota Serang. Total, ada empat pasien yang dirawat.
“Ada tiga dari Purwakarta dan satu dari DKI Jakarta. Hasil koordinasi lintas daerah. Sebagai bentuk kemanusiaan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas, Senin (21/06/2021).
Berdasarkan data terbaru ketersediaan Bead Occupancy Rate (BOR) RSUD Kota Serang, dari total 13 tempat tidur baru terisi satu. Kemudian ICU/HCU, terisi tiga dan tersisa tiga. Kemudian rawat inap di lantai dua, terisi lima dan kosong 28. Selanjutnya, ruang rawat inap di lantai tiga, terisi tiga dan kosong 14 kamar.
Baca:
“Tingkat keterisian bead di RSUD 10 persen. Yang jelas bead kita masih tersedia untuk pasien Covid-19 dari Kota Serang,” jelasnya.
Menurut pria bertubuh kekar ini, Pemkot Serang menerima pasien dari luar wilayahnya, setelah koordinasi lintas daerah dan pertimbangan kemanusiaan. Kemudian, RSUD Kota Serang dianggap memenuhi standar perawatan pasien covid 19.
“Fasilitasnya layak, dan pertimbangan kemanusiaan. Kita tetap fokus masyarakat untuk Kota Serang,” terangnya.
Pemerintah telah mengambil kebijakan dalam menghadapi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) usai masa libur panjang. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pengetatan tersebut akan dilakukan pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuian. jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (21/6).
Nantinya kebijakan tersebut akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pada pengetatan, pemerintah kembali membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25%.
Sementara 75% sisanya disampaikan Airlangga didorong untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Aturan WFH pun diminta untuk dilakukan bergantian sehingga mencegah mobilisasi masyarakat selama WFH. Sedangkan daerah non zona merah diatur sebanyak 50% WFH dan 50% bekerja di kantor. Kegiatan belajar mengajar di zona merah pun akan kembali dilakukan secara dalam jaringan (daring).
“Kegiatan belajar mengajar ini dilakukan kembali secara daring untuk di zona merah dan zona lainnya, tentu mengikuti peraturan dari Kemendikbud ristek yang sudah ada,” terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(Yandhi Deslatama)
Kami mengharapkan DONASI ANDA agar kami tetap bisa menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.