Hukum

Satu Warga Ditangkap, Lakukan Pencabulan Gadis Di Bawah Umur di Kibin

Warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial MI, 20 tahun, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Rabu 4 Februari 2026, karena diduga melakukan pencabulan gadis di bawah umur.

Penangkapan buruh pabrik ini dilakukan di kawasan Industri Modern Cikande, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Kibin yang terjadi pada Sabtu malam 24 Februari 2026 di tempat kos Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan penangkapan tersangka setelah penyidik memperoleh beberapa alat bukti.

Dikatakan, kejadian bermula ketika tersangka menghubungi korban yang berusia 13 tahun melalui aplikasi WhatsApp dengan mengajak keluar. Korban yang tidak curiga kemudian menyetujui undangan tersebut, dan sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menjemput korban dari tempat tinggalnya.

Setelah menjemput korban, tersangka membawa korban menuju kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi tersebut, keduanya duduk selama kurang lebih 1 jam sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke tempat kos di Desa Tambak.

“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat 3 orang lainnya yaitu 1 wanita dan 2 pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” kata Andi Kurniady, Jumat 6 Februari 2026.

Setelah meminum minuman keras yang dipaksa, korban mengaku merasa pusing dan berada dalam kondisi setengah sadar. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Tersangka membawa korban ke kosan kosong yang berada di sebelah kosan awal yang mereka datangi. Di lokasi tersebut, tersangka secara paksa membuka pakaian korban dan melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Kasatreskrim.

Tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya. (Yono)

Yono

Back to top button