Pemerintah Provinsi Banten melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara tiga guru di SMAN 4 Kota Serang. Ketiganya diduga melakukan tindakan tidak etis terhadap siswi yang diduga berupa pelecehan seksual.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan menyatakan bahwa penonaktifan ini mulai berlaku per Rabu, 23 Juli 2025. Penonaktifan itu sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam menjaga integritas lingkungan pendidikan.
“Guru adalah sosok teladan. Maka dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan proses belajar-mengajar di sekolah,” ujar Sekda Banten Deden dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (23/87/2025).
Saat ini, investigasi dugaan pelecehan seksual terhadap para siswi sedang dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Hasil investigasi akan menjadi dasar bagi penindakan administratif maupun hukum selanjutnya.
Deden juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindakan menyimpang, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Pemprov Banten terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Penanganan yang cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” tambahnya.
Pemprov juga akan memperkuat sistem pengawasan internal melalui peran aktif pengawas sekolah dan komite sekolah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjaga amanah dan menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas. Tidak ada tempat bagi pelanggaran nilai dan etika di dunia pendidikan,” tegas Deden.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Provinsi Banten mendesak eksekutif memecat oknum guru dan pihak yang terlibat pada peristiwa dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang (Baca: DPRD Banten Desak BKD Pecat Oknum Guru SMAN 4 Lakukan Pelecehan).
“Hari ini kami sudah memanggil pihak SMAN 4. Kami, di Komisi V merekomendasi gubernur dan dinas terkait memecat para oknum SMAN 4 Kota Serang,’ ujar Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, di ruang komisi, Senin (15/7/2025).
Menurut Ananda, peristiwa pelecehan yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang merupakan extra ordinary crime yang tidak bisa ditangani dengan proses restorative justice. (Siaran Pers Biro Adpim Banten)







