HeadlinePolitik

Sekda Serang dan Sekot Cilegon Bakal Diangkat Jadi Plh Kepala Daerah

Gubernur Banten Wahidin Halim berencana mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang dan Sekretaris Kota (Sekot) Cilegon bakal jadi pejabat pelaksana harian (Plh) kepala daerah masing-masing.

Pengangkat Plh mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 120/738/OTDA.

Alasan pengangkatan pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon untuk kesinambungan pemerintahan, sehubungan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada 17 Februari 2021.

Sedangkan Bupati – Wakil Bupati Serang dan Walikota – Wakil Walikota Cilegon yang terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2020 belum dapat dilantik.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Februari 2021, juga disebutkan bahwa masa tugas pelaksana harian hingga pengangkatan Penjabat Bupati dan Walikota atau Bupati dan Walikota terpilih.

Asda I Pemprov Banten Septo Kalnadi mengakui sudah menerima surat dari Mendagri terkait permintaan pengangkatan pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon.

Perihal perintah pengangkatan pelaksana harian, kata pejabat yang pernah menjabat Sekretaris KPU Banten tersebut, Gubernur Banten akan segera mengangkatnya, sesuai dengan surat Kemendagri.

“Mengapa Mendagri meminta gubernur mengangkat pelaksana harian, ya itu kewenangan Mendagri, silakan teman-teman tanyakan ke Kemendagri,” katanya.

Ditanya pejabat mana yang akan menjadi pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon, Septo mengatakan, dalam surat Kemendagri sudah jelas disebutkan bahwa yang diangkat menjadi pelaksana harian adalah Sekda Kabupaten Serang dan Sekda Kota Cilegon.

Bagaimana dengan Sekda Kota Cilegon yang masih dijabat oleh Pejabat Sekda Cilegon, Septo mengatakan, tidak masalah.

“Pj Sekda, seperti di Cilegon juga bisa (diangkat menjadi pelaksana harian Walikota Cilegon,” kata Septo, yang pernah lama mengabdi di Pemkot Cilegon tersebut.

Berkaitan dengan kewenangan pelaksana harian walikota dan bupati, Septo mengatakan, tidak boleh melaksanakan atau membuat kebijakan strategis, seperti pelantikan pejabat. Pelaksana harian, hanya melaksanakan tugas-tugas harian bupati dan walikota.

Berapa lama kira-kira masa jabatan pelaksana harian, Septo mengatakan, biasanya tidak lama. “Kurang dari satu bulan atau sekitar sebulan,” ujarnya.

Apakah potensi penundaan pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon, karena menunggu kelengkapan persyaratan administrasi, Septo mengatakan, berkas sudah lengkap dan sudah dikirim ke Kemendagri pada 4 Februari 2021.

“Dokumennya di-scan dan dikirim ke SIOLA Ditjen Otda Kemendagri,” ujar Septo. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button