Lingkungan

Sepakat, 200 Ton Sampah Kab Serang Per Hari Dibuang ke TPSA Cilowong

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyepakati kerja sama pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong untuk periode tahun 2026 hingga 2027.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, di Serang, Selasa (30/12/2025), menyatakan bahwa dalam kesepakatan tersebut, TPSA Cilowong akan menampung kiriman sampah dari Kabupaten Serang sebanyak 200 ton per hari, dengan pengecualian hari Minggu.

“Secara keseluruhan volume akan dihitung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Retribusi yang disepakati mencapai Rp14 miliar per tahun,” kata Nanang.

Nanang menjelaskan bahwa nilai retribusi tersebut merupakan komponen anggaran terbesar untuk pengelolaan sampah di TPSA Cilowong, yang nantinya akan dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk operasional dan pemeliharaan.

Selain retribusi, terdapat skema Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp600 juta per tahun yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan operasional ambulans serta bantuan tempat ibadah.

Masyarakat di sekitar lokasi juga akan mendapatkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar Rp1,1 miliar per tahun.

“Sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari dan secara keseluruhan sudah diterima dengan baik oleh masyarakat. Kami juga menekankan agar kendaraan operasional yang digunakan harus layak jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan atensi dari Gubernur Banten sebagai bentuk sinergi antardaerah dalam mengatasi krisis lahan sampah. Namun, Nanang menegaskan pihaknya akan bersikap tegas jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan.

“Jika ke depan ada hal yang tidak sesuai ketentuan, maka kerja sama akan kami hentikan sementara. Itu sudah menjadi kewajiban yang melekat dalam penandatanganan PKS tadi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengungkapkan bahwa penanganan sampah merupakan program prioritas Bupati Serang. Melalui kerja sama ini diharapkan persoalan sampah di wilayah kabupaten dapat teratasi.

Ia mengatakan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, kuota sampah yang dibuang ke Cilowong adalah 200 ton, sementara sisanya tetap dikelola secara mandiri maupun melalui pihak swasta.

“Artinya khusus yang dibuang ke Cilowong itu 200 ton. Namun, jika di kemudian hari terjadi penambahan volume sampah, tentu akan kami bicarakan kembali secara koordinatif dengan Pemerintah Kota Serang,” kata Zaldi. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button