Sosial

Siap Siap, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan bahwa masyarakat diwajibkan menggunakan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg subsidi mulai 1 Juni 2024 mendatang.

Hal itu mereka lakukan guna memastikan pembelian gas elpiji subsidi menggunakan KTP tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Demikian yang disampaikan oleh Dirut PT Pertamina (Persero) Patra Niaga Riva Siahaan saat hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

“Kami laporkan pertanggal 1 Juni mendatang. Saat masyarakat membeli elpiji gas 3 kg dipersyaratkan untuk memakai KTP sebagai verifikasi,” jelasnya.

Riva juga meminta terhadap agen distribusi gas elpiji untuk melakukan pendataan konsumen yang hendak membeli dan bisa dicatat dalam aplikasi Merchant Apllication atau MAP.

Sebanyak 253.365 pangakalan SPBE aktif telah menyalurkan elpiji 3kg pada April 2024, Riva mengatakan dari seluruh pangakan ini sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data per 30 April 2024 kemarin, masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap pembeliannya,” jelasnya.

Sedangkan sebanyak 221.615 pangkalan atau sebesar 88 persen pangkalan, telah melakukan pencatatan pembelian sebesar 100 persen, dan realisasi penyaluran pada Maret 2024.

“Sampai 30 April 2024, secara juta tabung, 98 persen pembelian ini sudah tercantum ke dalam Merchant Application,” tuturnya.

Tak hanya itu, Riva pun merinci dampak dari pencatatan tersebut terdapat 41,8 juta NIK telah mendaftar di subsidi tepat elpiji.

Di mana 85,9 persen pendaftarannya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.

Bukan hanya sektor rumah tangga, Riva juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mencatat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, dan diikuti pengecer sebanyak 70,38 ribu NIK.

Kemudian, para nelayan sasarannya sebanyak 29,6 ribu NIK, dan petani sebanyak 12,8 ribu NIK.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button