Ekonomi

Soal Kecurangan LPG 3 KG, Mendag Siap Pidanakan Pelaku

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan (Mendag) siap memberikan sanksi terhadap pelaku usaha SPBE yang melakukan kecurangan pada isi takaran gas LPG 3 kg bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam menanggapi pertanyaan dari beberapa wartawan, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Saya pastikan setiap provinsi akan kami cek, 2 – 3 bulan ini kami akan tingkatkan. Jika ada tindak pidana, pasti kita laporkan ke pihak yang berwajib karena ini meyangkut hal penting,” katanya.

Sanksi yang pertama, kata Zulkifli Hasan, Kementerian Perdagangan akan menindak pelaku usaha yang curang terhadap administratif.

Setelah mendapatkan teguran dan belum juga jera terhadap tingkah lakunya yang curang apalagi belum adanya perbaikan, maka izin usaha ini akan dicabut.

Namun demikian, kata Zulhas, apabila para pelaku masih terus melakukan kecurangan terhadap isi takaran LPG 3 kg bersubsidi ini, maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Jadi kalau sudah diingatkan malah masih curang, otomatis kita akan cabut izinnya dan bila masih keras kepala maka kita akan berikan sanksi pidana,” jelasnya, dilansir dari Antara.

LPG bersubsidi, Zulkifli Hasan menyampaikan gas iini salah satu barang yang penting dan komoditas stratetgis yang bisa berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Sebab itu, Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku yang melakukan kecurangan.

Di sisi lain, Direktorat Metrologi telah memperketat pengawasan BDKT dan satuan ukur terhadap SPBE dan SPPBE, dalam periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Hasil dari tersebut, ditemukan banyak ketidaksesuaian pelabelan dan juga ketidaksesuaian kebenaran terhadap kuantitas produk LPG 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button