Edukasi

Sudah 4 Kali Disegel, Kasus Tanah SMPN 1 Mancak Tak Kunjung Rampung

Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Mancak, Kabupaten Serang sudah empat kali disegel Aris Rusman bin Jainul yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang ditempati sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan pertama kali dilakukan pada 9 April 2018, kemudian berlanjut di tanggal 10 Desember 2018. Di tahun tersebut, Aris mengaku luluh dan membuka kembali segelnya. Lantaran para siswa akan melangsungkan ujian.

Kemudian penyegelan terjadi lagi di tahun 2019, yakni tanggal 15 Juli 2019. Terbaru, penyegelan terjadi pada Senin, 14 Oktober 2019. Tuntutannya pun masih sama, meminta Pemkab Serang bertanggung jawab atas penggunaan lahan tersebut.

Penyegelan terbaru terjadi pada Senin 14 Oktober 2019 pagi. Saat para siswa akan masuk sekolah. Sebuah bambu dipalangkan di gerbang utama sekolah ditambah sebuah karton putih bertuliskan “Maaf, Kami Tutup”.

Baca:

Ke Bupati Serang

Aris mengaku telah melayangkan surat ke Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, bahwa tanah milik orangtuanya akan dipakai sebagai ahli waris.

“Sudah tiga hari di segel. Begini, surat yang kita layangkan ke Bupati itu kan kita sudah kasih informasi bahwa lahan ini mau kami pakai,” kata ahli waris, Aris Rusman, ditemui di depan SMPN 01 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (16/10/2019).

Aris mengklaim saat orangtuanya masih ada, pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang hanya mengaku lahan tersebut berstatus pinjam pakai dan tidak dikuasai oleh Pemkab Serang.

Aris menyayangkan kini lahan orangtuanya yang sudah meninggal itu dikuasai oleh Pemkab Serang, tanpa adanya jual beli atau sistem menyewa lahan. “Dari dinas (Dindik Kabupaten Serang) itu kan hanya pinjam pakai, tidak ada pembelian terhadap lahan ini. dinas tidak pernah menganggarkan membeli lahan ini,” terangnya.

Sehingga Aris sebagai ahli waris, merasa berhak menggunakan lahan milik orangtuanya yang sudah meninggal dunia itu. Terlebih, sejak digunakan oleh Pemkab Serang sedari tahun 2005, tidak pernah menerima kompensasi apapun.

“Terus apa masalahnya kami di halang-halangin. Kita mau pakai, kan ini punya kita, mau di pakai,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button