Hukum

Terekam CCTV, Ditangkap Pembobol Ruko di Perumahan PCI Cilegon

Satuan Unit Reskrim Polsek Cibeber bersama Polres Cilegon berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembobol ruko di Perumahan PCI, Kota Cilegon, Provinsi Banten setelah aksi kejahatan itu terekam kamera CCTV atau Closet Circit Television.

Terduga pelaku AZ (30), warga Perumahan Bumi Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, tak berkutik saat rumahnya didatangi petugas gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Iptu Ibnu Majah.

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berinisial AZ (30), diduga melakukan aksi pencurian yang dilakukan pada Senin (30/6/2025) lalu.

Pencurian ini, menyebabkan kerugian mencapai Rp146.758.266 berupa instrumen kelistrikan milik PT Megatama Anugrah Mandiri.

Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya kamera pengaman atau Closed Circuit Television (CCTV).

“Penyidik terus melakukan pendalaman dan pelaku AZ sampai saat ini masih dalam pemeriksaan intensif atau pemeriksaan secara mendalam di Mapolsek Cibeber,” ungkap Atep, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Kasus ini, menurut Atep, bermula dari laporan pemilik ruko bernama Nadine Fadillah Rivania, yang mendapati rukonya telah dimasuki pencuri.

Petugas Unit Reskrim Polsek Cibeber dan Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian di Ruko PCI Blok E I G No. 1, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Dari lokasi kejadian, kami menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area ruko,” terang Kanit Reskrim Polsek Cibeber Iptu Ibnu Majah menambahkan.

Lanjut Ibnu, berbekal informasi dan hasil rekaman cctv tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

Selanjutnya, pada Selasa (8/7/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, upaya polisi membuahkan hasil. AZ berhasil diamankan di Perumahan Bumi Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan AZ, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksinya, meliputi satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza berwarna hitam, satu unit alat congkel berupa besi, dan satu unit obeng minus.

Kanit Ibnu Majah juga menjelaskan, pihaknya sudah berhasil mengamankan tersangka berinisial OJ warga Perumahan Metro Cilegon, selaku penadah barang hasil curian dari pelaku AZ.

Saat ini, keduanya, AZ dan OJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten. (Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button