Hukum

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Tewas di Tahanan Polda Banten Karena Bunuh Diri

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa BK (35), tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditemukan tewas setelah ditahan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten disebabkan bunuh diri.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangannya di Serang, Minggu, 10 November 2024 mengatakan tewasnya tersangka penyalahgunaan narkoba BK usai ditahan, diduga mengakhiri hidupnya sendiri. Tersangka juga merupakan guru honorer asal Kabupaten Lebak.

Didik mengatakan dalam pengembangan kasus dengan kurun waktu 3×24 jam, tersangka BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten. Namun pada Jumat (8/11) sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka sudah dinyatakan tewas.

“Tersangka BK ditemukan di ruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri,” ujar Didik.

Selanjutnya peristiwa kematian tersangka penyalagunaan narkoba itu dilaporkan kepada pimpinan. Kemudian tim Inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah tempat kejadian perkara bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten.

“Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara,” ujar Kabid Humas.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten menerangkan bahwa hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejak jerat di leher. “Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian tersangka sambil menunggu hasil visum dari Biddokkes Polda Banten,” kata dia.

Didik menyampaikan Kapolda Banten turut berduka cita atas meninggalnya tahanan BK. “Kapolda Banten menyampaikan ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya tersangka BK, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Didik.

Dijelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu, 6 November 2024 di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten. Ia ditangkap berikut barang bukti yaitu satu buah paket berisi ganja dengan berat bruto 69,79 gram dan satu ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari ED yang saat ini berstatus DPO, dan sempat digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan. (Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

Back to top button