Hukum

Polda Banten Tilang 14.495 Kendaraan Dalam Operasi Zebra Kalimaya 2018

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menindak 14.495 pengendara terbukti melanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Kalimaya 2018, data tersebut tercatat sejak dari tanggal 30 Oktober-12 November 2018.

Kabidhumas Polda Banten, AKBP Whisnu Charaka mengatakan, pelanggar terbanyak masih didominasi oleh sepeda motor dengan jumlah 12.224 kendaraan. Sedangkan untuk roda empat sejumlah 2.271 kendaraan.

“Berdasarkan data pengguna motor masih dominan, jumlahnya 12.224 tilang, disusul oleh mobil penumpang 1.430, mobil barang 733, mobil bus 86 tilang, dan kendaraan khusus sebanyak 22 tilang,” katanya.

Baca: Kapolres Serang Pimpin Sertijab Kapolsek Cikeusal dan Kasatlantas

Kabidhumas Polda Banten membeberkan, pelanggaran tersebut terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Banten. Di antaranya Ditlantas Polda Banten sebanyak 1.344 tilang, Polres Serang 1.474 tilang, Polres Pandeglang 1.041 tilang, Polres Lebak 2.757 tilang, Polres Cilegon 1.729 tilang, Polres Tangerang 4.300 tilang, dan Polres Serang Kota 1.850 tilang.

“Dari hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan Ops Zebra Kalimaya 2018. Bahwa data pelanggaran tersebut turun 20% atau 3.705 kasus pelanggaran dibandingkan tahun 2017,” ujarnya.

Sementara untuk perbandingan data kecelakaan, Kabidhumas Polda Banten menjelaskan, Operasi Zebra Kalimaya 2018 mengalami penurunan sekitar 21%, dibandingka tahun 2017 terdapat 29 laka lantas, sedangkan di tahun 2018 terdapat 23 laka lantas.

“Jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan selama Operasi Zebra didominasi oleh pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 23 kendaraan. Mobil penumpang 8 kendaraan, mobil barang 4, dan mobil khusus 2 kendaraan,” jelasnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button