Sosial

Timsel KI Banten Mulai Verifikasi 109 Pendaftar Calon Anggota KI

Tim Seleksi (Timses) Anggota Komisi Informasi (KI) Banten mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap 109 pendaftar mulai Senin (25/2/2019). Verifikasi ini akan berlangsung hingga 28 Februari 2019.

“Peserta yang lolos akan diumumkan di media massa, website resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, website resmi Komisi Informasi Provinsi Banten, serta media sosial resmi Pemprov Banten, pada Senin, 4 Maret 2019,” katanya Djakarian Syafei, Ketua Timses KI Banten, belum lama ini.

Djakaria mengatakan, jumlah peminat menjadi Anggota Komisi Informasi (KI) Banten periode 2019-2022 tercatat 109 orang. Tim Seleksi (Timses) Anggkota KI memutuskan tidak memperpanjang pendaftaran karena jumlahnya melebihi batas minimal, yaitu 25 pendaftar. Pendaftaran yang dibuka tanggal 11 Februari, ditutup tanggal 22 Februari 2019.

Ketua Timses Anggota KI Banten, Djakaria Syafei mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapatan Anggota Komisi Informasi Pasal 11 ayat (1) menyebutkan masa pendaftaran dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja. Ayat (2) menyebutkan pendaftaran bisa diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran. Ayat (3) menyebutkan, jumlah pendaftar calon Komisi Informasi Pusat sedikitnya 40 (empat puluh) orang dan Komisi Informasi Provinsi atau kabupaten atau kota sedikitnya 25 (dua puluh lima) orang.

Baca: Kadispora Banten Beri Pelatihan Kesakaan di Bumi Pramuka Walantaka

Setiap peserta yang lolos seleksi administrasi, diharuskan mengikuti tes potensi, yang akan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Dalam tes potensi, Timsel akan menyaring peserta hingga 45 (empat puluh lima) orang. Jumlah tersebut, merupakan 3 (tiga) kali lipat dari 15 (lima belas) peserta yang lolos hingga tahap akhir dan akan dilaporkan kepada Gubernur Banten sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huurf f Perki No. 4 Tahun 2016 tugas Timsel.

Pasal itu menyebutkan, Timses mengajukan paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) nama-nama calon anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota untuk diajukan kepada gubernur ata bupati atau walikota.

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 – 2023 dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 491 – 05 /Kep.78-Huk/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 – 2023 yaituZakaria Syafe dari MUI Provinsi Banten yang mewakili unsur masyarakat, Cecep Suryadi dari unsur Komisioner Komisi Informasi Pusat, Muhibuddin dari UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten dan Idi Dimyati dari Untirta yang mewakili unsur akademisi, serta Kepala Dinas Komunikasi Informtaika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Komaridari unsur pemerintahan.

Masa jabatan anggota KI Banten periode 2015-2019 berakhir pada 21 April 2019. Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Ade Jahran sudah melayangkan surat pemberitahuan tentang waktu berakhirnya masa tugas Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2015-2019 pada 4 September 2018. (Siaran Pers diskominfo Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button