Ekonomi

Tuntut Cabut 3 UU, Sejuta Buruh Akan Padati Jakarta, Kamis

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) merencanakan aksi unjuk rasa di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023 dari jam 11.00 hingga selesai.

Tujuan aksi adalah meminta Presiden RI, Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja atau dikenal Omnibus Law, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat.

Aksi ini telah didahului aksi longmarch Bandung ke Jakarta pada tanggal 3 – 10 Agustus 2023. Aksi ini akan memobilisasi masa buruh dari Kawasan Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Majalengka, Cianjur, Sukabumi dan dari Bandung Raya serta beberapa perwakilan dari berbagai provinsi.

Bagi provinsi lainnya selain Jabar, DKI Jakarta dan Banten, aksi akan dipusatkan di Kantor Gubernur dan atau Kantor DPRD.

Untuk memudahkan perjalanan, maka dari tempat pemberangkatan, masa buruh akan menggunakan sepeda motor.

Tuntutan pencabutan UU tersebut karena ketiga UU tersebut dinilai leberal yang mengabaikan harapan kesejahteraan rakyat khususnya kaum buruh. Sebaliknya UU tersebutterlalu mengabdi kepada oligarki atau kaum pemilik modal yang serakah.

“Kami berkeyakinan bahwa berbagai UU tersebut adalah anti-Konstitusi bahkan anti-Pancasila sehingga perlu mendapat koreksi fundamental,” kata Moh Jumhur Hidayat, Koordinator AASB dalam rilis yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (9/8/2023).

Katanya, bukti bahwa rezim Eksekutif dan legislatif telah mengabdi kepada oligarki atau kaum pemilik modal yang serakah adalah sejak pembuatannya yang sangat cepat, sembunyi-sembunyi dan mengabaikan partisipasi masyarakat.

Setelah menjadi UU dan kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dan harus diperbaiki, ternyata tidak ada usaha memperbaiki. Malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang sisinya hampir identik dengan UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional tersebut.

Setelah menjadi Perpu dilakukan persetujuan oleh DPR juga dengan cara yang melanggar konstitusi karena disahkan bukan pada masa sidang terdekat dengan lahirnya Perpu (sidang pertama setelah masa reses).

Aksi Sejuta Buruh

AASB bersekretariat di Cilandak, Jakarta itu menghimpun 40 organisasi buruh berkeyakinan bahwa hanya dengan kekuatan massa aksi maka perubahan kebijakan itu bisa terjadi.

Karena semua upaya dialog, argumentasi, upaya hukum di MK dan sebagainya tidak mampu menggoyahkan kekhidmatan rezim penguasa kepada oligarki atau kaum pemilik modal yang serakah.

“Kami menggelar Aksi Akbar Buruh Ultra Damai 10 Agustus 2023 secara besar-besaran ini dengan suatu keyakinan bahwa Presiden RI mau mendengarkan dan merasakan denyut nadi keresahan rakyat khususnya kaum buruh Indonesia sehingga mau mencabut UU yang anti-Konstitusi dan anti-Pancasila itu,” katanya. (Ucu Nur Arif Jauhar)

Editor Iman NR

Ucu Nur Arif Jauhar

Back to top button