Ekonomi

Wagub Banten: Soal CSR, Pelaksanaanya Diatur Pergub

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi pelaksanaan Perda No.5 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan yang lebih dikenal coorporate sosial responsbility (CSR).

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, dengan Pergub ini baik BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk mengotimalkan program kemitraan dan bina lingkungan, khusus di wilayah pedesaan di Provinsi Banten.

“Untuk itu, pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh stakeholder kesejahteraan sosial untuk bersama-sama mengembangkan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” kata wagub pada acara santunan yatim piatu Yayasan Padhilatul Al Akhyar pimpinan Soleh Murtadi di kantor yayasan tersebut di Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (10/7/2019).

Baca:

Diungkapkan wagub, Forum CSR berbasis pemberdayaan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial lingkungan, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan terhadap usaha mikro dan kecil, koperasi serta masyarakat secara berkelanjutan, terarah, dan tepat sasaran.

Mengutip data BPS Provinsi Banten terkait potensi desa di Provinsi Banten Tahun 2018, wagub mengungkapkan, jumlah desa mandiri di Banten sebanyak 143 desa atau 11,55 persen, desa berkembang 1.047 desa atau 84.57 persen dan desa tertinggal 48 desa (3,88 persen).

“Program pengembangan dan pemberdayaan desa dapat disinergikan dengan program kemitraan dan bina lingkungan atau program corporate social responsibility yang melibatkan industri dan stakeholder lainnya di Provinsi Banten,” paparnya.

Wagub mengaku sangat mengapresiasi pihak yayasan Padhilatul AL Akhyar yang telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait program-program pemberdayaan masyarakat yang berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan mustahik (zakat dan shadaqah). (Siaran Pers Tim Wagub Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button