Ekonomi

BI Hentikan Sementara Operasional Uang Eletronik Yusuf Mansur

Bank Indonesia (BI) mengaku telah menghentikan operasional sementara bisnis uang elektronik milik Yusuf Mansur, Paytern. Pasalnya, izin produk tersebut saat ini masih diproses Bank Indonesia.

Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan, BI saat ini sudah memiliki aturan terkait uang elektronik. Dengan demikian, bisnis yang dibesut Ustad Yusuf Mansur tersebit pun harus patuh dan mengajukan izin, agar risiko keuangan bagi pengguna Paytren bisa diminimalisasi.

“Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik ya harus tertib meminta izin dulu dengan BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspons,” jelas Agus ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Adapun, peraturan yang harus dipatuhi Paytren adalah Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2014, di mana bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.

Dengan himpunan dana di atas ambang tersebut, artinya Paytren harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang baik. Jika tidak ada pengelolaan dana yang baik, maka dana yang sudah terkumpul itu dikhawatirkan rentan terkena risiko sekecil apapun. “Kalau jumlah yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya harus sudah baik,” tambahnya.

Agus tak menyebut kapan Paytren telah mengajukan izinnya. Namun, karena Paytren merupakan perusahaan e-commerce, BI memperbolehkan Paytren melakukan bisnis lain di luar uang elektronik. “Yang penting institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi e-commerce, bisa menggunakan kartu ktedit dan debit. Kalau uang elektronik ya harus ikut aturan BI dulu, jangan sampai membahayakan konsumen,” pungkasnya.

Apa itu Paytren

Website aplikasipaytren menjelaskan, Paytren adalah sebuah teknologi transaksi pembayaran yang diaplikasikan melalui gadget baik dengan cara sms, YM, Gtalk dan melalui aplikasi yang di install kedalam smartphone. Dengan memiliki aplikasi paytren, setiap orang bisa melakukan transaksi apa saja tanpa perlu harus keluar rumah, cukup melalui handphone saja. Silahkan klik manfaat dan kegunaan paytren.

Teknologi yang semakin cepat berpengaruh pula dengan cara-cara transaksi pembayaran. Saat ini banyak orang yang masih rela antri bayar-bayar di loket-loket, sebagian orang yang sudah mempunyai rekening bank beralih menggunakan mobile banking atau ATM. Dan salah satu teknologi baru  payment yaitu menggunakan Paytren yang mempunyai prinsip hampir sama dengan mobile banking, namun tentu mempunyai kelebihan.

Keuntungan dari paytren adalah bisa berpeluang menikmati komisi-komisi yang dibayar setiap minggunya. Setiap mitra paytren ( member paytren ) bisa mendapatkan komisi dan cashback melalui pengembangan jaringan dan transaksi menggunakan paytren. Tak hanya itu mitra paytren juga dapat berbelanja produk-produk paytren dan mendapatkan cashback.

Bisnis Ustadz Yusuf Mansur

Perusahaan PT. Treni ( Veritra Sentosa Internasional ) pemiliknya adalah Ustadz Yusuf Mansur. Setiap orang pasti tahu siapa Yusuf Mansur. Mengapa ustadz Yusuf Mansur membuat bisnis paytren ini? Bisnis ini tak hanya sekedar bisnis, tapi juga bagian dari membangkitkan ekonomi gotong royong. Bagaimana cara mewujudkan ekonomi gotong royong ini? anda dapat belajar lebih dalam di ebook Indonesia Berjamaah yang ditulis oleh Ustadz Yusuf Mansur. Anda dapat mendownload di member area. (cnnindonesia.com / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button