HeadlinePolitik

UU No.24/2007, BPBD Diberi Tugas Penanganan Paska Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki dasar hukum bersifat lex specialis, yaitu Undang-undang nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana. UU itu pada pasal 33 mengamanatkan tiga tugas yakni prabencana, saat tanggap darurat dan paska bencana.

“Jadi persepsi bahwa BPBD tidak menangani paska bencana itu harus diluruskan. Undang-undang ini jauh lebih tinggi hirarkinya dibandingkan Permendagri. Sebaliknya, undang-undang ini memuat pasal-pasal sanksi pidana dan denda yang cukup berat jika tidak dipatuhi. Sebagai pejabat negara, kami harus hati-hati dan benar-benar mencermati undang-undang ini. Kalau salah penanganan, bisa membahayakan pimpinan, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Sumawijaya, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Banten kepada MediaBanten.Com, Rabu (7/3/2018).

Sanksi pidana dalam UU No.24 tahun 2017 yang dimaksudkan Sumawijaya ada pada Bab XI Ketentuan Pidana mulai pasal 75 hingga pasal 79. Sumawijaya menyoroti secara khusus pasal 77 dan 78. Pasal 77 menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 78 menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Baca: Gaduh Antar Pejabat, Hudaya Tuding Sumawijaya Tidak Paham Tupoksi BPBD Banten

Sedangkan Pasal 50 ayat 1 yang disebut dalam pasal 77 berbunyi, Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia, b. pengerahan peralatan, c. pengerahan logistik, d. imigrasi, cukai, dan karantina,  e. Perizinan, f. pengadaan barang/jasa,  g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, i. penyelamatan; dan h. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Dan pasal 65 yang dimaksud dalam pasal 78 menyebutkan, Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.

“Jika kebutuhan dana itu besar, paska bencana bisa dipihakketigakan dan dilakukan secara lelang, tetapi menggunakan metode pemilihan cepat atau sederhana. Tujuannya agar penanganan paska bencana bisa cepat dilakukan agar warga tidak diabaikan oleh pemerintah dearah. Kan soal anggaran, masih dibolehkan dengan cara melakukan perubahan dalam anggaran perubahan APBD Banten,” kata Sumawijaya.

Soal Gempa Lebak

Kepala Pelaksana BPBD Banten, Sumawijaya menyoal gempa lebak yang terjadi 23 Januari 2018 dengan kekuatan 6,4 skala richter (SR). Tim gabungan BPBD Banten melakukan verifikasi terdapat 201 rumah rusak berat dan 900 rusak sedang ringan. “Gubernur Banten sudah mengeluarkan dua SK terkait gempa di Lebak. Dan dalam rapat-rapat, kami selalu mengatakan penanganan paska bencana yang sudah diatur oleh undang-undang,” katanya.

Kedua SK yang dimaksudkan adalah SK Gubernur No.361/Kep.25-Huk/2018 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Banten dan SK Gubernur No.903/Kep.26-Huk/2018 tentang penetapan pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran pembantu belanja tidak terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten.

“Kami tidak bicara soal kondisi darurat hingga tanggal 5 Februari 2018. Karena tidak mungkin memperbaiki rumah rusak dalam waktu 2×15 hari atau sebulan, belum lagi kami harus menyelesaikan proses administrasi. Karena itu kami berbicara penanganan paska bencana sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” katanya.

Baca: Gaduh Antar Pejabat, Sekda Dinilai Abaikan Dua SK Gubernur Banten

Berdasarkan dua SK itu, BPBD Banten mengajukan penggunaan dana pada pos belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD Banten 2018 untuk menangani kerusakan penanganan banjir dan paska gempa bumi. Permohonan penggunaan pos BTT itu disampaikan melalui surat Kepala BPBD Banten No.900/130-BPBD/I/2018 tanggal 28 Januari 2018 dan ditujukan kepada Kepala BPKAD Banten.

Kepala BKAD Banten melalui surat No.900/141-BKAD.01/2018 tanggal 30 Januri 2018 menyatakan, penanganan bencana itu tidak bisa dibebankan pada pos BTT, kecuali pos itu digunakan untuk peruntukannya.

Pada tanggal 20 Februari 2018, TAPD Banten yang dipimpin Ranta Soeharta, Sekda Banten selaku Ketua TPAD menggelar rapat dan memutuskan penanganan paska bencana dialihkan ke Bantuan Keuangan Sosial (Baksos) yang ditangani Dinas Sosial dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Hasil rapat ini terkesan melanggar UU No.24 tahun 2007  dan terkesan menganulir SK Gubernur tentang keadaan darurat bencana dan SK Gubernur tentang penetapan pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran pembantu belanja tidak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten.  (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button