HeadlineSosial

Wagub Geram, Rastra di Banten Cenderung Macet

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy memberikan pernyataan keras terkait macetnya penyaluran rastra (beras rakyat sejahtera) tahun 2018 di Provinsi Banten.

Dalam Siaran Pers Diskominfo Banten yang ditandatangani Amal Hermawan Budi, Kabid Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik yang diterima MediaBanten.Com, Senin (30/4/2018) menyebutkan, Wagub meminta semua stakeholder terkait, baik di Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemkab/Pemkot maupun Bulog untuk bergerak cepat mengatasi persolan tersebut.

Menurut Wagub, Pemprov Banten memiliki komitmen dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk dalam Program Bantuan Sosial Pangan Rakyat Sejahtera (Rastra). Selaku Wakil Gubernur, ia meminta kepada Dinas Sosial baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta stakeholder terkait agar menaruh perhatian besar dalam kelancaran penyaluran Rastra di Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Wagub saat memberikan sambutan pada acara penyaluran Rastra di Desa Tambak Raya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin (29/4/2018).

Mengutip data pada Dinas Sosial Provinsi Banten, Wagub mengatkan, keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos Rastra di Kabupaten Lebak mencapai 106.232 KPM. Sementara secara nasional, saat ini penyaluran Rastra Provinsi Banten berada di peringkat ke-30. Hal Ini harus memacu pemerintah untuk dapat mengoptimalkan penyaluran di seluruh Kabupaten/Kota di Banten.

Wagub meminta agar aparatur dan perangkat desa Pendamping Sosial di lapangan (TKSK) berperan aktif dalam proses penyaluran. Di lain pihak, pemerintah kabupaten/kota harus punya rencana aksi akselerasi penyaluran Rastra. Selain itu, dia juga meminta Perum Bulog di Provinsi Banten untuk memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah daerah demi menyukseskan penyaluran rastra tersebut.

Menurut Wagub, Perum Bulog harus peka dalam pelaksanaan distribusi Rastra sampai ke wilayah terpencil sekalipun, karena telah menjadi komitmen nasional untuk melayani pendistribusian Rastra pada seluruh KPM (keluarga penerima manfaat).

Wagub meminta KPM Bansos Rastra agar memanfaatkan bantuan ini sebaik-sebaiknya hingga maksud pemerintah untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar dapat tercapai dengan baik.

Adapun untuk masyarakat kurang mampu yang belum masuk data KPM penerima Rastra, Wagub meminta perangkat desa bekerjasama dengan TKSK harus aktif mengajukan data masyarakat yang layak menerima Rastra namun belum terdaftar, kepada Kementerian Sosial. Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten/kota melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Wagub mengulas, tahun 2018 merupakan peralihan program bantuan sosial Rastra menjadi Bantuan Sosial Pangan Non Tunai. Untuk itu, Pemerintah kabupaten/kota agar memberikan dukungan sarana dan prasarana, sosialisasi, kemudahan perizinan, keringanan biaya, pembebasan atau keringanan biaya perizinan serta fasilitas perpajakan kepada e-warong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Wagub mengatakan, Pemerintah kabupaten/ kota dapat mengusulkan kepada Bank Penyalur pedagang-pedagang yang biasa didatangi oleh anggota masyarakat untuk menjadi e-warong yang bekerjasama dengan Bank Penyalur.

Menurut Wagub, Dinas Sosial Provinsi Banten telah melakukan penandatangan kerjasama dengan Bank BJB dan Bank Banten yang diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang efektif, efisien dan akuntabel. Kerjasama itu diharapkan dapat mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang efisien dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan. (Siaran Pers Diskominfo Banten)

 

Iman NR

Back to top button