Walikota Serang, Syafrudin tidak akan memberikan sanksi pada penyelenggaraan Musyawarah Olah Raga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Serang Ke-IV yang digelar di Bogor (bukan Cianjur seperi dalam berita sebelumnya).
Sebab surat Walikota Serang tentang tidak boleh menggelar acara Musorkot di luar kota hanya bersifat imbauan, bukan keharusan yang atau larangan yang harus dipatuhi. Meski Walikota Serang mampu atau dibolehkan menahan segala hibah dari Pemkot Serang untuk Koni Kota Serang sebagai bentuk hukuman terhadap ketidakpatuhan organisasi tersebut.
“Saya kira itu tidak ada sanksi, karena itu hanya imbauan. Namun apa bila ada pelanggaran atau tidak, itu merupakan wilayah intern Koni. Karena ada aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koni Kota Serang,” kata Syafrudin saat ditemui di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kamis (18/7/2019).
Padahal Surat Walikota Serang tanggal 11 Juli 2019 yang bernomor 426/715-Kesra/2019 jelas menyebutkan tentang larangan Musorkot dilaksanakan di luar Kota Serang.
Syafrudin mengatakan, imbauan yang diberikan kepada Koni Kota Serang berawal dari adanya surat yang dikirim oleh DPRD Kota Serang kepada Walikota Serang. Sehingga pihaknya mencoba menindaklanjuti surat itu untuk melakukan imbauan.
Baca:
- Dispora Minta KONI Banten Optimalkan Dana Hibah Rp45 M Untuk Atlet
- KONI Banten Gunakan 12,8 % Dana Hibah Pemprov Rp45 M Untuk Internal
- Barohi Siap Maju Jadi Calon Ketua Koni Kota Serang
Tidak Masalah
“Saya kira tidak ada masalah, sekalipun diselenggarakan dimana juga. Saya hanya menghimbau, dari pada dilaksanakan dijauh dan memakan biaya yang besar. Lebih baik menghemat dan dilaksanakan di Kota Serang,” katanya.
Sayfrudin menuturkan, mengenai kehadiran Wakil Walikota pada Musorkot Koni Kota Serang, sebelumnya telah ada koordinasi terlebih dahulu. Karena undangan tersebut ditujukan kepada Walikota, akan tetapi karena tidak bisa hadir. Syafrudin mendisposisikan kepada Wakil Walikota untuk hadir pada acara tersebut.
Sementara Wakil Walikota Serang Subadri mengatakan, kehadiran dirinya pada Musorkot Serang ke-IV di Bogor, berdasarkan perintah Walikota Serang. Karena bagaimanapun menurut Badri, sebagai Wakil Walikota tentunya berkewajiban siap menggantikan, dan hadir ketika Walikota tidak dapat datang ke lokasi. Dia menegaskan bahwa kehadirannya itu telah ada disposisi.
Badri mengemukakan, surat yang dikeluarkan oleh Walikota Serang menurutnya bukanlah larangan, tetapi hanya sebuah himbauan agar tidak melaksanakan Musorkot di Luar Daerah Kota Serang.
Dia menilai, kemungkinan karena tahapan-tahapan Musorkot sudah mendekati waktu pelaksanaan, karena surat himbauan dari Walikota dikeluarkan pada H-2. Sementara segala persipan sudah siap semua dan hanya menunggu waktu pelaksanaan. Sehingga 32 Pengcab menghendaki untuk dilaksanakan disana.
“Semua tahapan sudah dilalui. Wong saya juga berangkat ke sana berdasarkan izin dan perintah langsung dari pak Wali juga. Tanya aja deh pak Wali-nya,” kata Subadri, saat ditemui di Kelurahan Dalung, Kamis (18/7/2019).
Dengan Izin Walikota
Subadri mengaku, mengenai hubungannya saat ini dengan Walikota Serang, tidak ada masalah dan baik-baik saja. Bahkan komunikasi pun lancar meski hanya lewat gawai. Dia menegaskan, sebuah hal mustahil baginya melakukan sesuatu hal apabila tidak dengan ijin dari Walikota.
“Wong edan, kalau hubungan dengan Pak Wali ga baik, ga mungkin saya berangkat ke Bogor. Saya juga menyaksikan langsung pelaksanaan Musorkot disana itu enjoy, damai, kondusif, dan tidak ada gaduh-gaduh disana,” tegasnya.
Sebelumya. Musyawarah Olah Raga Kota (Musorkot) Komite Olah Raga Nasinoa Indonesia (Koni) Kota Serang kini menuai polemik. Polemik terjadi dengan munculnya gugatan dari calon ketua yang kalah dan adanya pengabaian larangan untuk menggelar acara di luar Kota Serang (Baca: Musorkot Serang: Dari Abaikan Larangan Walikota Hingga Gugatan Ke Arbitrase).
Musorkot Koni Kota Serang digelar pada tanggal 13 Juli 2019 di Cianjur. Musorkot ini menghasilkan Deni Arisandi, patahana terpilih kembali menjadi Ketua Koni Kota Serang. Calon ketua yang kalah, Buhori berencana menggugat hasil Musorkot ini ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia.
Namun OC Musorkot Koni Kota Serang itu tidak menjelaskan soal adanya Surat Walikota Serang tanggal 11 Juli 2019. Surat bernomor 426/715-Kesra/2019 tentang larangan Musorkot dilaksanakan di luar Kota Serang.
“Menindaklanjuti surat DPRD Kota Serang Nomor 800/417/DPRD/VII/2019 tanggal 8 Juli perihal rekomendasi. Bersama ini disampaikan bahwa DPRD Kota Serang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pengurus Koni dan pengcab/cabor se-Kota Serang tanggal 8 Juli 2019 yang memutuskan pelaksanaan Musorkot Koni Serang tidak dilaksanakan di luar Kota Serang,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangai Syafrudin, Walikota Serang. (Sofi Mahalali)