Warga Lebak Ditangkap Polisi Saat Serahkan Ganja di Serang
Niat ingin menyerahkan ganja kepada konsumen, ASH (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Pengedar ganja ini ditangkap di depan warung kelontong di Kampung Garut Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Dari motor tersangka, petugas mengamankan tas hijau berisi 5 paket besar ganja.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Pada Jumat (24/02) sekitar pukul 18.30, petugas mencurigai dan mengamankan tersangka ASH di depan sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Minggu (27/02/2023).
Setelah tersangka diamankan, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 5 paket besar ganja.
“Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tandasnya.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka ASH, warga Lebak itu mengaku ganja yang diamankan dibeli dari akun Instagram seharga Rp5 juta. Oleh tersangka, ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp 1 juta per paket.
“Selain bisa menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta,” ucap Michael.
Kasat menjelaskan tersangka ASH menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur. Bisnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya ini, tersangka ASH dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yono)
Editor Iman NR