Wow, Gaji Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Rp77,5 Juta/Bulan
Gaji direktur eksekutif yang mengella kartu prakerja ternyata sebesar Rp77,5 juta per bulan. Sedangkan direktur lainnya digaji mulai dari Rp47 juta hingga Rp62 juta per bulan. Selain gaji, mereka juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas dan fasilitas lainnya.
Gaji pengelola atau manajemen kartu prakerja itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2020 tentang hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada manajemen pelaksana program karu prakerja. Nama pengelola itu disebut Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja.
“Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf a.
Selanjutnya, direktur operasi digaji Rp 62 juta dan direktur teknologi digaji Rp 58 juta. Diatur juga direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem yang digaji Rp 54,25 juta dan gaji direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp 47 juta. Terakhir, direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat hak keuangan sebesar Rp 47 juta.
Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. Tidak hanya gaji, Perpres ini juga mengatur tentang fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
Baca:
- Seluruh Progam di Kemenaker Untuk Terkena PHK dan Dirumahkan
- Pemprov Banten Akan Luncurkan Kartu Multiguna Bagi Penerima Bansos
- Kadin Kota Serang: Beri Ruang Kabupaten/Kota Dalam KTA Online
Sedangkan fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur operasi; direktur teknologi; direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem; direktur pemantauan dan evaluasi; serta direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.
Selain itu, dalam Perpres yang diteken presiden pada 20 Juli ini mengatur bahwa, para direktur dan direktur pelaksana juga mendapakan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.
Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja menegaskan program ini bukan bantuan sosial. Kartu Pra Kerja adalah program pelatihan untuk meningkatkan keahlian pesertanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakanm untuk bantuan sosial sudah ada programnya sendiri. Begitu juga targetnya, sudah ada 40% orang termiskin, bantuannya juga sudah beragam.
“Pertama, yang bansos aja udah banyak programnya, data Kemensos itu 40% yang termasuk itu by name and address, dan bantuannya sejak jaman dulu ada, PKH, BNPT, sekarang ditambah kartu sembako, listrik, dan BLT Dana Desa,” ungkap Denni seperti disiarkan detik.com, Minggu (26/7/2020).
Denni mengatakan, golongan menengah justru tidak memiliki sama sekali bantuan di tengah pandemi. Terlebih lagi, banyak kelas menengah yang kehilangan pendapatan, untuk itu lah Kartu Pra Kerja diluncurkan.
“Apakah dampak COVID cuma ke miskin dan rentan aja? Orang yang kelas menengah itu juga banyak. Nah golongan ini nggak bisa dibagi-bagi aja, nyoh-nyoh begitu. Nah mereka itu kosong nggak ada program bantuannya, lalu nggak dapat pekerjaan karena semua tutup,” ujar Denni.
“Nah kelas menengah ini sengsara, yang di tengah kosong masak hanya tuhan yang tolong. Makanya, Kartu Pra Kerja dijalankan,” lanjutnya. (dari berbagai sumber / IN Rosyadi)