Yandri Buka Suara Soal Putusan MK Untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rahchmatu Zakiyah dan harus melakukan PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Dia mengatakan bahwa kemenangan istrinya, Ratu Rahchmatu Zakiyah, pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang Tahun 2024 bukan karena pengaruhnya.
Yandri menyampaikan hal itu guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya selaku calon bupati nomor urut 2 dan memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang.
“Saya rasa, saya ini apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun,” kata Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa anggapan dirinya memengaruhi kemenangan pilkada adalah hal yang naif.
Menurut dia, putusan MK tersebut membatalkan suara rakyat Kabupaten Serang pada Pilkada 2024. Berdasarkan pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas unggul dengan perolehan sebesar 66,35 persen suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh sebanyak 28,62 persen suara, dari total daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 1.257.791 pemilih.
“Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” kata Yandri.
Walaupun begitu, dia mengakui bahwa keputusan yang sudah disampaikan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Sebagai politisi PAN yang mengusung istrinya, Yandri mengatakan PAN siap untuk menjalani pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang (Baca: MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, Perintahkan PSU Seluruh TPS).
Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih. (Sumber: LKBN Antara dan Dok MediaBanten)