Hukum

Yusril: Presiden RI Tahu Jadi Korban Penyadapan Ilegal Dari Laporan Kapolri Suyudi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu korban penyadapan ilegal dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Yusril menjelaskan laporan tersebut disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah sederhana, terlebih hingga kini belum diketahui tujuan penyadapan terhadap Presiden maupun para pejabat negara lainnya itu.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan ilegal atau tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan tiga jenderal dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto, Presiden RI hingga organisasi masyarakat (Ormas) (Baca: Polri Tahan Mantan Kapolri dan 2 Jenderal Aktif Diduga Lakukan Penyadapan Ilegal ke Presiden RI).

Ketiganya adalah LSP (Jenderal Listsyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri), ASN (Irjen Arie Sonta Nasution, mantan Kadihukum Polri) dan EH (Irjen Pol Eko Hadi).

Demikian dikemukan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam jumpa pers kasus penyadapan ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa petang (3/10/2026).

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU. (Oleh Fath Putra Mulya – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button