News

100 Slop Rokok Jemaah Haji Disita, Antara Ibadah dan Pelanggaran Aturan

Otoritas Bea Cukai Arab Saudi menyita 100 slop atau setara 1.000 bungkus rokok dari koper milik jemaah haji asal Indonesia di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Rabu (14/5/2025).

Temuan ini menjadi yang terbesar selama penyelenggaran ibadah haji tahun 2025.

100 slop rokok ini ditemukan di bagasi jemaah calon haji Indonesia dari kloter JKG yang tiba di Arab Saudi pukul 04.30 waktu setempat.

Penemuan itu terbongkar usai pemeriksaan X-Ray, di mana bungkusnya tersebar di 9 koper jemaah.

Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad menegaskan penemuan rokok ini bukan kali pertamanya.

“Ini bukan yang pertama. Tapi jumlah yang paling besar baru kami temukan sekarang,” katanya dalam konferensi pers di Bandara AMAA Madinah, yang dikutip dari berbagai media, Jumat (16/5/2025).

Koper-koper yang sempat tertahan, kata Abdillah, tetap akan dikembalikan kepada para jemaah ketika pemeriksaan pihak otoritas bea cukai telah selesai.

“Allahamdulilah hasil negosiasi PPIH Daker Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” jelasnya.

Kata Abdillah, dalam proses penyitaan jemaah yang membawa barang tersebut tidak dihadirkan.

“Tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. Ini kami yang menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” tuturnya.

PPIH secara tegas mengimbau membawa rokok melebihi kapasitas tidak diizinkan. Dalam aturannya, perorang hanya boleh membawa dua slop atau 200 batang.

“Kalau melebihi batas yang diizinkan, berisiko ada penyitaan dan denda,” tegasnya.

Kendati belum ditentukan mengenai nominal dendanya tahun ini, tapi musim haji sebelumnya bahwa seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.

“Kami terus mengimbau untuk tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” pintanya.

Abdillah juga mengimbau jemaah agar tidak menerima titipan rokok dari orang lain. “Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa,” ujarnya

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah untuk mematuhi aturan cukai yang berlaku di Arab Saudi. PPIH mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button