Investasi

19 IUP Dicabut Kepala BPKM, Termasuk di Banten

Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meneken pencabutan 19 surat izin usaha pertambangan (IUP), termasuk Banten.

Bahlil merinci izin usaha tambang itu terdiri dari 13 IUP operasi produk mineral logam dan enam IUP operasi produk batu bara.

Pemilik izin usaha pertambangan mineral logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara, pemilik izin usaha batu bara yang dicabut berada di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Kata Bahlil, pencabutan itu merupakan bentuk penataan peerintah untuk didistibusikan kembali kepada pelaku usaha yang memiliki komptensi.

“Kami tidak mau izin-izin yang kami berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” ungkap Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/1/2022).

Pemerintah juga memperhatikan saran dan masukan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal isu lingkungan di lokasi tambang.

“Kami hargai saran dari teman-teman LSM. Itu merupakan saran yang membangun dan dapat dijadikan referensi dalam memberikan izin berikutnya,” terang Bahlil.

Semula pemerintah akan mencabut 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare. Namun, ada tambahan pencabutan 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP.

Pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan dengan total luas 3.126.439 hektare, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button