Keuangan

3.909 Kendaran Pindah ke Banten Dalam Program Mutasi Kendaraan Gratis

Program mutasi kendaraan gratis yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten sejak 11 Juli 2025 mulai menunjukkan hasil konkret. Hingga awal Agustus, tercatat 3.909 kendaraan dari luar daerah resmi beralih menjadi wajib pajak di Banten.

Hal ini membuka potensi penerimaan daerah baru senilai puluhan miliar rupiah.

“Mutasi kendaraan yang masuk ke dalam Provinsi Banten sampai tanggal 2 Agustus 2025 sudah mencapai 3.909 unit,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari di Kota Serang, Selasa (5/8/2025).

Program ini menggratiskan 100 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan dari luar daerah yang dimutasi ke Banten. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2025 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025.

Rita merinci, kendaraan roda empat yang dimutasi paling banyak berasal dari kategori minibus (1.471 unit), diikuti Jeep (261 unit), Sedan (219 unit), Light Truck (71 unit), dan truk besar (22 unit). Terdapat pula bus (3 unit), microbus (7 unit), dan kendaraan roda dua yang mendominasi dengan 1.780 unit.

“Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai wilayah, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan daerah lain. Ini akan menjadi potensi objek pajak baru untuk Banten,” ujarnya.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah karena banyak proses mutasi masih berjalan. Menurut Rita, prosedur cabut berkas dari daerah asal bisa memakan waktu hingga satu bulan.

Dari sisi fiskal, Pemprov Banten memperkirakan dampak positif akan terasa pada 2026, ketika kendaraan-kendaraan mutasi tersebut mulai membayar pajak di Banten. Saat ini, terdapat sekitar tiga juta kendaraan terdaftar sebagai wajib pajak aktif.

“Dari program pemutihan kemarin saja, sudah ada tambahan 600 ribu kendaraan. Sekarang ditambah 4.000 lagi dari mutasi. Ini memperkuat basis pajak kendaraan kita,” kata Rita.

Bapenda menargetkan total 16 ribu kendaraan akan dimutasi ke Banten selama program berlangsung, dengan estimasi potensi penerimaan mencapai Rp35 miliar.

“Proyeksi kami, hingga akhir Oktober akan ada 16 ribu kendaraan yang dimutasi ke Banten. Nilainya sekitar Rp35 miliar. Ini akan jadi tambahan yang sangat besar untuk tahun depan,” ujarnya.

Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat Banten yang memiliki kendaraan dengan registrasi luar daerah agar segera memanfaatkan program ini.

“Biaya mutasi kendaraan bermotor dibebaskan 100 persen. Saya mengajak seluruh masyarakat Banten yang punya kendaraan di luar daerah untuk segera memanfaatkannya,” kata Andra.

Ia mengingatkan, kebijakan ini tidak akan diperpanjang tahun depan. Selain mutasi, Pemprov Banten juga menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir Oktober.

“Segera manfaatkan, karena ini tidak akan berlaku lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button