Akhirnya Bapenda Kab Tangerang Usut Pungutan Pajak Ilegal Pose Bar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akhirnya mengusut dugaan pungutan pajak ilegal yang dilakukan Manajemen Pose Bar and Resto di Jalan Ecopolis Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Fahmi Faisuri, Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang mengatakan, diduga manajemen tersebut telah memungut pajak restoran dan hiburan dengan kode PB1 dalam struk pembayaran sebesar 10 -15% sejak November 2022.
Padahal Pose Bar dan Restoran itu baru mendaftarkan sebagai pemungut pajak daerah pada Kamis, tanggal 12 Mei 2023.
“Sesuai SOP, tempat hiburan itu diperiksa setelah jadi WP dan sebagai pemungut pajak,” kata Fahmi Faisuri yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, belum lama ini.
Katanya, pengusutan pungutan ilegal itu akan menghitung berapa jumlah pungutan yang telah dilakukan oleh Pose Bar and Restoran selama beroperasi dan belum mendaftarkan sebagai pemungut pajak. Hasilnya hitungan itu nanti akan menjadi dasar untuk dimasukan ke kas daerah.
Selain itu, Pose Bar and Restoran itu juga diketahui menyajikan hidangan unggulan berupa minuman alkohol dengan kadar di atas 5% seperti Jack Daniel, Whisky dan sebagainya. Pajak minuman beralkohol tinggi itu memiliki aturan tersendiri.
Kabid Wadal Bapenda Kabupaten Tangerang itu membenarkan, seharusnya Pose Bar and Restoran itu tidak boleh memungut pajak daerah kepada konsumen, karena belum terdaftar sebagai pemungut atau wajib pajak daerah. Pungutan itu dinyatakan ilegal.
Karena itu, Fahmi mengatakan, tempat hiburan itu harus menyetorkan seluruh uang pungutan ilegal yang mengatasnamakan pajak dengan kode PB1 ke kas daerah.
Lanjut Fahmi, dalam pemeriksaan ini, pihaknya akan memeriksa sedetail mungkin data-data yang ada dan tak akan mudah begitu saja mempercayai pihak terperiksa. Sebab, Pose Bar tergolong pengusaha nakal.
“Intinya semua yang diambil WP (Pose Bar) dari konsumen wajib disetorkan ke kas daerah. Saat ini masih proses pengumpulan data. Kalau sudah kami gelar berkas (pemeriksaan), kami infokan,” tutur Fahmi yang pernah menjabat Kabid Aset
Desakan Pengusutan
Deden Umardani, Anggota DPRD Fraksi PDIP mendesak Pemkab untuk mengusut dugaan penggelapan pajak daerah restoran dan hiburan oleh Pose Bar and Resto. Hasil pungutan itu diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah (Baca: DPRD Kab Tangerang: Usut Penggelapan Pajak Daerah Oleh Pose Bar).
Menurut Deden, pungutan ilegal atas nama pajak daerah dengan kode PB1 dalam struktur pembayaran itu dinilai telah merugikan Pemkab Tangerang baik secara materil mapun nama baik Pemkab, selain merugikan konsumen.
Terhadap uang pungut pajak yang tidak disetorkan, Politisi Partai Berlambang Banteng ini menyebut, alur uang pungutan ilegal tersebut musti diungkap.
“Pemkab harus mengambil tindakan tegas, lakukan evaluasi izin (usaha Pose Bar). Jika ditemukan unsur pidana, seret ke ranah hukum hingga disidangkan di pengadilan. Pemkab harus mengambil langkah hukum yang tegas,” kata Deden.
Politisi asal Dapil Kecamatan Panongan, Cikupa dan Curug ini menilai, tindakan tegas harus dilakukan Pemkab Tangerang untuk memberikan efek jera kepada pengusaha nakal yang usahanya seperti Pose Bar and Resto di wilayah yang dijuluki Kota Sejuta Industri.
“Jika sudah ada perizinan yang sudah dimiliki meski belum semua izin didaftarkan, maka harus dilakukan evaluasi terhadap izin tersebut. Bila memenuhi syarat untuk dicabut, maka lakukan pencabutan izin dan penutupan tempat,” sarannya.
Dipastikan Ilegal
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Muljanto menyatakan, Pose bar hanya menyetorkan pajak untuk reklame. Tetapi Pose Bar tidak pernah menyetorkan pajak restoran dan hiburan sebagai pajak daerah yang seharusnya disetorkan ke Bapenda setempat.
Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 2 tahun 2021 tentang Pajak Daerah, jenis pajak daerah yang dikenakan tercantum pada pasal 4 ayat b pajak restoran dan ayat c pajak hiburan.
Karena itu, Pose Bar dan Resto harus mendaftarkan sebagai WP daerah yang nantinya memungut pajak restoran dan hiburan yang harus disetorkan ke Bapenda setempat. Besaran pajak daerah restoran adalah 10% an pajak hiburan 15%.
“Jadi yang sudah bayar, (pajak) reklamenya aja sama umbul-umbul. Dan untuk pajak restoran dan hiburan, dia tidak bayar (setor),” tegas kata Slamet Budhi (MediaBanten.Com-06/05/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Soma Atmaja menjelaskan, bahwa izin yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha atau NIB Pose Bar and Resto telah terbit berupa Restoran, Bar dan Karaoke.
“Yang belum terverifikasi, klub malam,” singkat Soma, yang juga pernah menjabat Kepala Bapenda. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR