8 Perampok Juragan Sembako di Jongjing Ditangkap Polisi

Delapan perampok juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk, Kabupaten Serang ditangkap tim gabungan antara Satreskrim Polres Serang dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Mereka merampok rumah juragan sembako dengan bersenjata golok, Kamis (2/6/2022).
Kedelapan tersangka perampok juragan sembako tersebut yaitu Mus (33), WH alias Lut (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sup (50) warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang serta HG (42) juga warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, berkat kerja keras ekstra dari Satreksrim Polres bekerjama dengan Resmib Polda Banten dan mempelajari modus, kemudian dengan kemampuan IT pelaku berhasil ditangkap.
“Alhamdulillah hanya 3 hari kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah pedagang sembako di daerah Kecamatan Tanara berhasil kita ungkap,” terang Kapolres saat press conference di Polres Serang, Senin (6/06/2022).
Dijelaskan Kapolres, bahwa 6 pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi kontrakan di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Kamis (02/06) sekitar pukul 04.15 Wib.
“Namun karena melakukan perlawanan kepada petugas maka para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Yudha Satria.
Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya, setelah mendapatkan identitas serta tempat persembunyian kedua pelaku lainnya Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku lainnya.
Dengan gerak cepat, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap Syaf ketika sedang nongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
“Tersangka Syaf juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” kata Kapolres.
Usai menangkap Syaf, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib penyergapan dilakukan dan Tim Resmob berhasil meringkus HG.
“Tersangka HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu 2 unit mobil Avanza dan Sigra digunakan untuk sarana kejahatan, 5 golok, 3 linggis, 1 besi alat congkel, 5 obeng, 5 sebo, 8 slop rokok hasil kejahatan, 8 unit handphone serta uang Rp12.668.000 hasil kejahatan.
Seperti diketahui, bahwa kawanan pelaku ini juga menggondol uang Rp200 juta, 85 gram perhiasan emas serta 80 slop di rumah juragan sembako.
Dalam aksinya, para pelaku menyekap korban bersama istrinya dalam kondisi terikat dalam kamar dan menggasak uang Rp200 juta, 80 slop rokok serta 85 gram perhiasan emas.
“Atas perbuatannya, maka para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)