Hukum

Polda Banten Ungkap Pelacuran Online Via WA

Praktik pelacuran online menggunakan Whats App (WA) diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Dalam kasus ini, penyedia jasa layanan seks berinisial YR berhasil diamankan di Ruko Cluster Sakura, Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tersangka melakukan transaksi melalui media handphone dengan aplikasi Whats App (WA) dan menawarkan jasa seks. Dalam bisnis esek-esek ini, YR juga menyediakan layanan threesome atau berhubungan badan antara 1 laki-laki dan 2 perempuan.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan bisnis prostitusi online berkedok pijat tradisional di Ruko Cluster Sakura. Dari hasil penangkapan YR, yang aktif menawarkan jasa massage plus-plus melalui sebuah aplikasi media sosial (medsos).

“Tersangka menawarkan jasa massage melalui status WA atas nama Violet, supaya nomor telpon yang ada di kontaknya mengetahuinya,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/7/2019).

Baca:

Menurut Dadang, untuk tarif jasa trapis violet massage beragam dengan sistem paket Combo. Untuk Combo 1 Rp 320 ribu, dengan layanan Topless, MMC, Blowjob (BJ), Combo 2 Rp 430 ribu dengan layanam Massage, Topless, Mmc dan BJ. Combo 3 Rp500 ribu Massage dan Body Scrub dan paket Combo 5 jasa seks threesome Rp600 ribu.

“Trapisnya ada 6 orang. Modusnya pijat plus-plus dan mereka menggunakan kode paket combo,” ujarnya.

Dadang mengungkapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengembangan atas kasus prostitusi tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menerangkan secara rinci pengungkapan kasus tersebut. “Untuk beroperasinya sejak kapan, masih kita kembangkan,” ungkapnya.

Dadang menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga akan menjerat pelaku juga pelaku dalam Pasal 296 KUHP tentang prostitusi online. (yono)

Back to top button