Target Pajak Kota Serang 2020 Sebesar Rp1,286 Triliun
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat, Triyani Yuningsih mengatakan bahwa target pencapaian pajak di Kota Serang sebesar Rp1,286 triliun.
Hal itu terungkap usai melakukan pertemuan dengan Syafrudin, Walikota Serang di Sekretariat Daerah Kota Serang. Jumat (28/2/2020).
Triyani mengungkapkan, pembayaran pajak masyarakat Kota Serang masih sangat rendah. Sebab, tahun 2019 hanya mencapai 60 persen dari target minimal sekitar 73 persen.
Untuk mencapai target di 2020, pihaknya melakukan sosialisasi pembayaran pajak lebih awal, dan melakukan rencana bersama Walikota Serang untuk melakukan penyisiran. Sehingga dapat menggerakan seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya, dan membayar pajak sesuai aturan.
“Targetkan untuk Kota Serang sebesar Rp1,286 miliar. Makanya kita perlu bersinergi bersama pak Walikota supaya sama-sama mencapai target,” katanya.
Triani membeberkan, batas pembayaran Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yakni 31 Maret. Adapun untuk Wajib Pajak Badan (WPB) yakni di akhir April 2020.
“Dibanding tahun kemarin kita ada peningkatan target, yakni dari target Rp1,186 triliun, tahun ini naik Rp100 miliar,” ujar Triani.
Sementara Walikota Serang Syafrudin mengatakan, untuk target pajak Kota Serang menurutnya totalnya hampir sama dengan APBD kota serang.
“Rencananya kita akan menyisir wajib pajak di 6 kecamatan di Kota Serang. Mudah-mudahan target yang disampaikan bisa tercapai,” ungkapnya.
Syafrudin mengaku, sebagai bentuk dukungan, pihaknya siap memfasilitasi. “Insyaallah saya atasnama Pemerintah Kota akan mendorong. Untuk penyisirannya akan dilakukan bulan Maret,” katanya. (Sofi Mahalali)